LUNTURNYA
NILAI PANCASILA DI NEGRI TERCINTA
Pancasila secara bahasa
terdiri dari 2 kata dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang berarti lima
“sila” yang berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan ideologi, jati diri dan identitas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain,karena pancasila merupakan hasil dari pemikiran beberapa pendiri bangsa tentang suatu dasar yang mencerminkan kepribadian bangsa dan dapat dijadikan sebagai dasar pandangan untuk bekehidupan berbangsa dan bernegara oleh segenap bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi, jati diri dan identitas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain,karena pancasila merupakan hasil dari pemikiran beberapa pendiri bangsa tentang suatu dasar yang mencerminkan kepribadian bangsa dan dapat dijadikan sebagai dasar pandangan untuk bekehidupan berbangsa dan bernegara oleh segenap bangsa Indonesia.
Sangat disayangkan
karena seiring waktu banyak didapati hal yang seakan “menggambarkan” lunturnya prilaku
yang mencerminkan nilai pancasila di kehidupan sosial Bangsa dan Negara
Republik Indonesia ini.
Hal tersebut akan saya
coba bahas dalam contoh kilas kehidupan yang menggambarkan lunturnya nilai
pancasila yang sedang marak terjadi di Negri kita tercinta Indonesia misalnya
korupsi.
Indonesia menempati
peringkat ke 118 dari 176 negara pada jumlah kasus korupsi yang terjadi,di
Indonesia kasus korupsi yang sedang banyak di perbincangkan adalah kasus
pengadaan Al-Quran. Sangat ironis hal tersebut terjadi dan dapat sangat jelas
menggambarkan lunturnya nilai pancasila dari prilaku segelintir anak bangsa
Indonesia. Korupsi jelas telah melanggar semua nilai pancasila dari sila
pertama sampai sila terakhir.
Pelanggaran terhadap sila pancasila sebagai berikut:
1. Pada sila pertama “KETUHANAN YANG
MAHA ESA” dinyatakan secara jelas pada butir “ Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Sehingga sangat jelas pula telah terjadi pelanggaran terhadap sila pertama
yaitu melakukan korupsi berarti telah
mengambil suatu yang bukan haknya
sehingga tidak mencerminkan kepercayaan dan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang
Maha Esa.
2 . Pada
sila kedua “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB” dinyatakan pada butir “Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.”
terlihat jelas bahwa korupsi telah melanggar sifat
kemanusiaan dan merupakan hal yang tidak beradab.
3. Pada
sila ke tiga “PERSATUAN INDONESIA”
dinyatakan pada butir “Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.” Terlihat jelas bahwa korupsi merugikan
bangsa dan Negara dalam hal financial dan moral sehingga tidak mencerminkan
sila ke tiga ini.
4. Pada
sila ke empat “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN
OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN,DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN” dinyatakan pada butir “Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.” Terlihat jelas
bahwa korupsi tidak menjunjung tinggi
nilai kebenaran dan kedilan.
5. Pada
sila ke lima “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” dinyatakan pada butir “Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.”
Terlihat jelas bahwa korupsi melanggar keadilan social bagi seluruh bangsa
Indonesia.
Bisa kita tarik kesimpulan bahwa
korupsi bukanlah pribadi bangsa kita Indonesia tercinta tetapi telah menjadi
cerminan dari sebagian kehidupan di Bangsa ini.
STOP KORUPSI
“kalau bukan kita?siapa lagi,kalau bukan
sekarang?kapan lagi”
SUMBER :