KEMBALIKAN SAMPAH PLASTIK PADA PEMBUAT/PENJUALNYA
Sampah plastik merupakan
salah satu sampah paling susah dan lama terurai, seperti misalnya botol plastik
butuh waktu lebih dari 400-tahun, kantong plastik antara 1-20 tahun, botol kaca
> 600 tahun, kaleng > 200 tahun. Jaring ikan antara 450-600 tahun, bahkan
puntung rokok filter 1-3 tahun.
Zat yang ada di dalam plastik mengandung unsur kimia berbahaya, salah satunya Bisphenol-A yang dapat memicu berbagai penyakit. Selain itu sifat plastik yang tidak mudah terurai, dianggap tidak ramah lingkungan.
Bila dikubur dalam tanah, plastik amat berbahaya. Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Pembakaran sampah plastik juga akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin.
Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Impaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi.
Di Indonesia pada tahun 2007 dihasilkan limbah kemasan plastik sebanyak 18,7 miliar. Kelompok limbah ini dihasilkan dari produk pangan, mainan, dan produk lainya yang dipasarkan perusahaan. Bahkan setiap tahun ada sekitar 11 miliar bungkus mi instan yang menjadi limbah. Ini jelas tidak fair untuk kita, untuk lingkungan.
Beberapa negara telah memberlakukan antisipasi ini seperti di Jerman, dengan mekanisme refund botol bekas dihargai tinggi melebihi nilai botol bekasnya sendiri sehingga mendorong konsumen utk mengembalikan di tempat-tempat pengumpulan.
Kalau di negeri sakura ada beberapa produk yg wajib didaur ulang dikenai beaya daur ulang di komponen harga. Biaya tersebut bisa dimanfaatkan oleh yg melakukan bisnis daur ulang.
Bagaimana dengan kita? Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pada tahun 2012 telah disepakati penerapan Skema EPR (extended producer responsability). Skema ini merupakan pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya.
Skema ini juga menunjukkan terjadi pergeseran tanggungjawab atas daur ulang dan pembuangan limbah plastik dari pemerintah ke pelaku industri swasta. Konsumen membayar biaya pengelolaan limbah ketika membeli produk.
Skema ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap 10 tahun melalui peta jalan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Sedang dirumuskan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pentahapan penggunaan Bahan Baku Produksi dan Kemasan yang Dapat Diurai oleh Proses Alam. Sampah juga diharapkan dapat didaur ulang oleh produsen.
Balthasar menjelaskan Undang Undang dan aturan ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, yang bertumpu pada 3 R (reduce, reuse, recycle).
Kita, yang awam ini, seolah olah terlena, dengan propaganada yang mengumumkan bisa mendaur ulang menjadi bahan bernilai bernilai ekonomis karena bisa dijual lagi.
Mereka tidak sadar, mereka hanya memperpanjang dan memperlama saja dan mereka tidak sadar menambah racun pada plastik (dicat). Setelah digunakan plastik akan dibuang dan tidak terkontrol.
Lihatlah sekitarmu, lihat got di sekitarmu, tidak malukah kita???
Hampir semua makanan yang dijual di sekitar kita, semuanya dibungkus plastik dan kita membuangnya SEMBARANAGAN tanpa rasa bersalah.
Tak terasa kita termasuk salah satu penyumbang sampah plastik di samudra dan tak terasa kita termasuk umat mendholimi alam.
Coba kita perhatikan dengan seksama atas firman Allah yang tersurat pada Surat Ar Rum ayat 41 : ”Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Tapi memang ayat atau peringatan ini hanya untuk umat yang berfikir, uamta yang terpilih. Umat manusia merupakan umat yang terpilih dan TIDAK PATUT melakukan itu.
©[DR (Kang) Amien Widodo - FHI]
Follow us: @forum_hijau
Zat yang ada di dalam plastik mengandung unsur kimia berbahaya, salah satunya Bisphenol-A yang dapat memicu berbagai penyakit. Selain itu sifat plastik yang tidak mudah terurai, dianggap tidak ramah lingkungan.
Bila dikubur dalam tanah, plastik amat berbahaya. Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Pembakaran sampah plastik juga akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin.
Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Impaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi.
Di Indonesia pada tahun 2007 dihasilkan limbah kemasan plastik sebanyak 18,7 miliar. Kelompok limbah ini dihasilkan dari produk pangan, mainan, dan produk lainya yang dipasarkan perusahaan. Bahkan setiap tahun ada sekitar 11 miliar bungkus mi instan yang menjadi limbah. Ini jelas tidak fair untuk kita, untuk lingkungan.
Beberapa negara telah memberlakukan antisipasi ini seperti di Jerman, dengan mekanisme refund botol bekas dihargai tinggi melebihi nilai botol bekasnya sendiri sehingga mendorong konsumen utk mengembalikan di tempat-tempat pengumpulan.
Kalau di negeri sakura ada beberapa produk yg wajib didaur ulang dikenai beaya daur ulang di komponen harga. Biaya tersebut bisa dimanfaatkan oleh yg melakukan bisnis daur ulang.
Bagaimana dengan kita? Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pada tahun 2012 telah disepakati penerapan Skema EPR (extended producer responsability). Skema ini merupakan pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya.
Skema ini juga menunjukkan terjadi pergeseran tanggungjawab atas daur ulang dan pembuangan limbah plastik dari pemerintah ke pelaku industri swasta. Konsumen membayar biaya pengelolaan limbah ketika membeli produk.
Skema ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap 10 tahun melalui peta jalan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Sedang dirumuskan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pentahapan penggunaan Bahan Baku Produksi dan Kemasan yang Dapat Diurai oleh Proses Alam. Sampah juga diharapkan dapat didaur ulang oleh produsen.
Balthasar menjelaskan Undang Undang dan aturan ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, yang bertumpu pada 3 R (reduce, reuse, recycle).
Kita, yang awam ini, seolah olah terlena, dengan propaganada yang mengumumkan bisa mendaur ulang menjadi bahan bernilai bernilai ekonomis karena bisa dijual lagi.
Mereka tidak sadar, mereka hanya memperpanjang dan memperlama saja dan mereka tidak sadar menambah racun pada plastik (dicat). Setelah digunakan plastik akan dibuang dan tidak terkontrol.
Lihatlah sekitarmu, lihat got di sekitarmu, tidak malukah kita???
Hampir semua makanan yang dijual di sekitar kita, semuanya dibungkus plastik dan kita membuangnya SEMBARANAGAN tanpa rasa bersalah.
Tak terasa kita termasuk salah satu penyumbang sampah plastik di samudra dan tak terasa kita termasuk umat mendholimi alam.
Coba kita perhatikan dengan seksama atas firman Allah yang tersurat pada Surat Ar Rum ayat 41 : ”Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Tapi memang ayat atau peringatan ini hanya untuk umat yang berfikir, uamta yang terpilih. Umat manusia merupakan umat yang terpilih dan TIDAK PATUT melakukan itu.
©[DR (Kang) Amien Widodo - FHI]
Follow us: @forum_hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar