Jumat, 28 Desember 2012


UKM KARATE GUNADARMA DI PPSPPT 2012














sumber : dokumen UKM KARATE GUNADARMA


Hasil UKM KARATE GUNADARMA pada POMPROV DKI JAKARTA 2012 




POMPROV DKI JAKARTA 2012
Selamat kepada Kontingen Universitas Gunadarma yang telah meraih Peringkat IV dalam Pekan Olahraga Mahasiswa Tingkat Provinsi (POMPROV) DKI Jakarta Tahun 2012, yang dilaksanakan pada Tanggal 1-8 Desember 2012. Sebanyak 6 (enam) medali emas diraih oleh cabang olahraga Renang (1), Karate (1) dan Catur (4); 8 (delapan) medali perak diraih oleh cabang olahraga Renang (2), Tenis Meja (2), Catur (2), Taekwondo (1), Pencak Silat (1); 14 (empat belas) medali perunggu diraih oleh cabang olahraga Renang (1), Tenis Meja (2), Karate (2), Pencak Silat (2), Catur (3), Taekwondo (4).

_____________________________________________________________________________
RENANG
Juara I - Kategori 50m Gaya Dada Putra - a.n. Moh. Mirsad (28211818)
Juara II – Kategori 50m Gaya Bebas Putra – a.n. Moh. Mirsad (28211818)

Juara II – Kategori 50m Gaya Punggung Putri - a.n. Arimbi Tri Pamungkas (21210094)
Juara III- Kategori 50m Gaya Dada Putri – a.n. Arimbi Tri Pamungkas (21210094)
_____________________________________________________________________________
KARATE
Juara I - Kumite +84Kg Putra - a.n. Muhamad Arvie Pagama (54410561)
Juara III - Kumite -60Kg Putra - a.n. Ray Farandi (36112056)
Juara III - Kata Perorangan Putra - a.n. Dodi (12312238)

_________________________________________________________
____________________
TENIS MEJA
Juara II –Ganda Putra – a.n. Bowo Setyo U. (18210215) dan Febriansyah (20209279)
Juara II –Ganda Putri – a.n. Rossi Marlina A. (18609523) dan Nur Indah M. (28212365)
Juara III –Perorangan Putri – a.n. Siti Halimah (19111526)
Juara III –Perorangan Putri – a.n. Rossi Marlina A. (18609523)
_____________________________________________________________________________
CATUR
Juara I Catur Standar Putra a.n. Sumardi Saidul Ulla (28112289)
Juara II Catur Standar Putra a.n. Farid Firmansyah (19211560)

Juara I Catur Standar Putri a.n. Yemi Jelsen (29210690)
Juara II Catur Standar Putri a.n. Megasari Chaniago (16109993)
Juara III Catur Standar Putri a.n. Nita Nurmala (18612386)

Juara II Catur Cepat Putra a.n. Sumardi Sidul Ulla (28112289)

Juara I Catur Cepat Putri a.n. Yemi Jelsen (29210690)
Juara II Catur Cepat Putri a.n. Nita Nurmala (18612386)
Juara III Catur Cepat Putri a.n. Ajeng Nuraida (16109976)

Juara I Catur Kilat Putra a.n. Farid Firmansyah (19211560)
Juara II Catur Kilat Putra a.n. Raushanfikar (29411522)

Juara II Catur Kilat Putri a.n. Yemi Jelsen (29210690)
Juara III Catur Kilat Putri a.n. Nita Nurmala (18612386)
_____________________________________________________________________________

TAEKWONDO
Juara II – < 54 kg – a.n. Hanni Indah Permata (13112300)
Juara III – < 54 kg – a.n. Yossi Reza Yuslaf (57411588)
Juara III – < 63 kg - a.n. Rina Nurani (31208062)
Juara III – < 68 kg – a.n. Budi Marsono (10208264)
Juara III – > 87 kg – a.n. Banu Abdullah Hakim (31112366)
_____________________________________________________________________________
PENCAK SILAT
Juara II – Kelas E (65kg s.d. 70kg) Putri – a.n. Annisa Arifah (48212163)
Juara III – Kelas A (45kg s.d. 50kg) Putra - a.n. Syawaludin Efend Sitanggang (16110794)
Juara III – Kelas G (75kg s.d. 80kg) Putra - a.n. Ervan Catur Angkoso (15109140)
_____________________________________________________________________________


SUMBER : http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=754

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2474901229087&set=o.135404966530430&type=3&theater


10 Negara dengan udara Tebersih di Dunia





Negara yang terurus dengan baik dapat terlihat langsung oleh mata seperti tata kota yang tersusun dengan baik, pengurusan fasilitas kota di sebuah negara yang terjaga dan juga kebersihan yang selalu di jaga oleh warga negaranya, tapi tahukah Anda, negara mana yang paling bersih di dunia? berikut liputan 10 Negara Paling Bersih di Dunia :

1. Switzerland
Swiss tidak hanya terkenal dengan cokelat dan jam tangan, tetapi juga untuk kebersihan. Posisinya berada di puncak daftar teratas negara terbersih dengan EPI dari 95,5. Delapan parameter seperti sanitasi, kualitas air, pestisida peraturan, Swiss mendapatkan skor sempurna 100. Sebagai negara yang bersih, angka harapan hidup juga tinggi yaitu 81 tahun.

2. Sweden
Swedia adalah negara terbersih kedua dengan EPI dari 93,1. Swedia mencetak nilai kuat di daerah- daerah dengan isu envrionmental, polusi udara, air minum, dan emisi gas rumah kaca. Apakah Anda tahu bahwa mereka merawat hutan mereka; maka emisi gas rumah kaca mereka pun rendah.

3. Norway
Norwegia terikat dengan Swedia di tempat kedua. EPI dari Norwegia adalah 93,1. Norwegia tidak hanya negara terbersih kedua tetapi juga negara terkaya ketiga di dunia. Skor mereka sempurna yaitu 100 dalam parameter seperti kualitas air dan udara, tingkat ozon, dan sanitasi. 98% dari listrik yang dihasilkan diperoleh dari tenaga Hydro (air) di Norwegia.

4. Finland
Finlandia di posisi keempat dengan EPI dari 91,4. Skor Finlandia adalah 99,3 yang diambil dari parameter kesehatan lingkungan dan hal ini menunjukkan betapa mereka peduli terhadap lingkungan mereka. Skor mereka lebih dari 97 pada parameter air dan kualitas udara. Skor mereka sempurna yaitu 100 dalam mempertahankan hutan. Mereka agak tertinggal dalam kategori seperti perlindungan laut dan subsidi pertanian.

5. Costa Rica
Costa Rica mengambil tempat kelima dengan EPI dari 90,5. Costa Rica sangat memperhatikan lingkungan mereka dan mereka pun mengambil langkah-langkah untuk menetralkan karbon pada tahun 2021. Costa Rica mendapat nilai 97 atau lebih baik dalam parameter penjagaan hutan, polusi udara, dan lain-lain. Tapi mereka agak tertinggal dalam parameter perlindungan laut.

6. Austria
Austria dengan EPI 89,4 selesai di tempat keenam. Skor mereka sempurna dengan nilai 100 dalam parameter sanitasi, air minum, kehutanan, tumbuh saham, pestisida regulasi, dan perlindungan laut. Seperti rekannya, Finlandia, Austria pun agak terlalu tertinggal dalam masalah subsidi pertanian. Skor emisi CO² industri mereka adalah 82,3.

7. New Zealand
New Zealand mendapatkan skor EPI 88,9. New Zealand tahu cara menjaga lingkungan dan telah mencetak 84,9 di daerah-daerah seperti indeks konservasi yang efektif. New Zealand juga mendapat nilai yang sangat baik untuk kemurnian udara dan air.

8.Latvia
Latvia mendapatkan skor di delapan point dengan nilai EPI dari 88,8, hanya selisih 0,1 denga New Zealand. Skor mereka sempurna yaitu 100 dalam parameter perkotaan tertentu, ozon kesehatan, kehutanan, tekanan air, pertumbuhan pohon, tekanan irigasi dan ekosistem ozon. Mereka kurang mengindahkan perlindungan laut karenanya skor mereka cuma 1. Parameter Latvia lain yang mendapatkan nilai lebih dari 95 meliputi polusi udara, air minum, dan regulasi pestisida.

9.Colombia
Columbia mendapatkan EPI 88,3 dan berada di tempat kesembilan. Columbia bergantung pada pendapatan ekspor produksi kopi dan bunga. Columbia mendapat 99,9 pada parameter lahan tanaman intensif. Harapan hidup di Columbia adalah 73 tahun.

10. France
France ada di posisi kesepuluh dengan EPI 87,8. Skor mereka sempurna yaitu 100 dalam parameter air minum, kehutanan, perkotaan khusus, dan pertumbuhan pohon. Skor mereka lebih dari 95 di parameter polusi udara, kesehatan ozon, luas lahan terbakar, dan ekosistem ozon. Mereka tertinggal di belakang dalam bidang seperti keanekaragaman hayati, konservasi efektif, kawasan perlindungan laut, dan subsidi pertanian

©[FHI/DW]
Follow us: @forum_hijau




Sholat Dalam Pendakian Gunung





Dalam berkegiatan alam bebas dan utamanya pendakian gunung, sesuai pengalaman, bagi yang beragama Islam tentu tak ingin ( atau justru melupakan? ) lupa sholat serta tak menjadi alasan apapun untuk meninggalkan sholat. *fhi

Tetapi bagaimana caranya, sering menjadi pertanyaan bagi para pendaki gunung. Hal yang penting, tetapi kadang sering di lupakan jika kita berada di alam bebas, yang biasanya menjadi sebab alasan karena lokasi dan sulitnya mencari air untuk ber wudhu, serta juga pakaian yang kita rasa tak pantas untuk sholat karena kotor oleh alam. Berikut ini pertanyaan - pertanyaan berdasar pengalaman tentang mengadakan sholat saat berada di pendakian gunung.

Bolehkah sholat fardhunya dijama ? Sebagai catatan, di gunung biasanya selama 3 hari 2 malam. Kadang juga kita selalu ditimpa hujan seharian, sehingga kedinginan, sulit untuk sholat. Shalat fardhu boleh dijama` bila kita dalam keadaan safar / melakukan perjalanan. Mendaki gunung termasuk salah satu bentuk perjalanan yang bisa dijadikan dasar dari menjama sholat.

Selama di gunung biasanya sepatu selalu dipakai dan kita dikejar waktu untuk mencapai target. Bisakah sholat dengan menggunakan sepatu? Jika bisa, bagaimana wudhunya?

Seorang yang sholat boleh dalam kondisi sedang mengenakan sepatu, maksudnya pakai sepatunya sebelum sholat, bukan saat sedang sholat. Jadi waktu sedang sholat, sepatunya dalam keadaan terpakai. Sedangkan wudhu nya, kita cukup mengusap bagian atas sepatu itu dengan air, tanpa membuka sepatunya. Praktek ini dikenal dalam fiqoh dengan istilah al-Mashu Alal Khuffain , yaitu membasuh khuf ( sepatu ) sebagai ganti mencuci kaki dalam wudhu.

Dalilnya adalah bahwa ketika Rasulullah SAW berwudhu, salah seorang sahabat mengambilkan air wudhu untuknya, ketika giliran mencuci kaki dan sepatu masih dikenakan, beliau mengatakan, Biarkan kakiku itu ( tidak perlu dilepas sepatunya ). Karena ketika aku mengenakan sepatu, kakiku dalam keadaan suci ( dalam keadaan wudhu ).

Praktek seperti ini memang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dahulu. Dan menjadi bagian dalam tata aturan berwudhu terutama bila dalam keadaan udara yang sangat dingin. Sebagian ulama ada membolehkannya hanya pada saat safar ( bepergian ). *fhi Namun yang benar adalah baik dalam keadaan safar atau tidak, bisa diberlakukan.

Caranya sama dengan wudhu biasa kecuali hanya pada ketika hendak mencuci kaki, maka tidak perlu mencopot sepatu, tapi cukup membasuh bagian atas sepatu dari bagian depat terus ke belakang sebagai ganti dari cuci kaki. Sepatu tetap dalam keadaan dipakai dan tidak dilepas.

Untuk dibolehkannya tidak mencuci kaki dalam wudhu dan hanya mengusap bagian atas dari sepatu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi :

Sebelumnya harus sudah berwudhu dengan sempurna. Setelah itu bila batal wudhu nya, maka ketika berwudhu lagi, tidak perlu mencuci kaki tapi hanya mengusapkan air ke bagian atas sepatu. Sepatu yang digunakan haruslah yang menutupi hingga mata kaki dan bukan terbuat dari bahan yang tipis tembus air. Juga tidak boleh ada bagian yang bolong / robek.

Untuk musafir, boleh melakukan seperti itu selama masa waktu tiga hari. Sedangkan buat yang tidak musafir, masa berlakunya hanya sehari dan semalam. Semua itu selama dia tidak mencopot sepatunya. Adapun bila dalam masa itu dia mencopotnya, maka batallah masa berlakunya baik yang sehari semalam atau tiga hari. Semua yang membatalkan wudhu otomatis membatalkan wudhu dengan mengusap pada sepatu.

Ketika wudhu, bagian mana saja yang wajib dan yang sunah dibasuh? Bolehkah kita hanya membasuh yang wajib saja?

Karena air di gunung sangat dingin sekali, atau sebaliknya, ada yang sangat panas sekali. Sehingga enggan untuk menyentuh air. Dalam berwudhu, anggota badan yang wajib untuk dibasuh adalah wajah, kedua tangan hingga batas siku, mengusap ( sebagian ) kepala dan mencuci kaki hingga batas mata kaki. Masing - masing wajib dibasuh / diusap sekali saja. Kalau dua atau tiga kali sifat hanya sunnah.

Namun bila kondisinya sangat dingin dan khawatir menyebabkan penyakit, maka kita boleh melakukan tayammum. Yaitu dengan menyapu wajah dan tangan dengan tanah / debu sebagai ganti dari wudhu.

©[Repost Doc (06/11/11) FHI]

Follow us: @forum_hijau




Pencinta Alam (Pemulung) Akan Digaji Rp2 Juta






Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama kembali melontarkan rencana kebijakan kontroversial. Dengan alasan untuk menjaga kebersihan Ibukota, Pemerintah Provinsi DKI berencana menggaji para pencinta alam yang sesungguhnya yaitu pemulung. Tujuannya, untuk membersihkan sampah di sungai-sungai Jakarta.

Berapa besarnya?
Tak tanggung-tanggung, menggaji para pemulung Rp2 juta per orang setiap bulannya. Jika benar, maka jumlah ini hanya berselisih Rp200 ribu dari besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2013 yang sebesar Rp2,2 juta.

"Kami ingin semua ikut menjaga kebersihan," kata Basuki, Kamis, 20 Desember 2012.

Menurut dia, melibatkan pemulung dalam masalah kebersihan akan menguntungkan kedua belah pihak--pemulung dan Pemprov DKI Jakarta. Pemulung sudah mendapat sesuatu yang mereka dapatkan untuk dijual, masih digaji lagi. Sementara itu, sampah yang tidak mereka butuhkan akan dikelola DKI.

"Mereka akan mendapat gaji sambil memulung. Barang yang dia mau, silakan ambil. Yang mereka tidak mau, kumpulkan ke kami," Basuki menjelaskan.

Metode pembersihan sampah ini, diprediksi Ahok bakal jauh lebih murah dibanding pengerukan sungai yang memakan anggaran hingga miliaran rupiah. "Misalnya, 2.000 orang saja digaji per bulan Rp2 juta, baru Rp40 miliar.

Daripada sekarang, dikasih Rp75 miliar untuk pengerukan sungai, tapi tidak bersih juga," katanya.

Kebijakan ini menurut dia sudah disetujui dan sejalan dengan keinginan Gubernur Joko Widodo sendiri. Dalam waktu dekat teknis pelaksanaannya akan dibahas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan.

Selain memberdayakan pemulung, Pemprov DKI juga akan menata pedagang kaki lima (PKL). Nantinya, mereka akan diberi seragam dan diperlakukan sama seperti di Solo, Jawa Tengah. Setiap pedagang akan diberi wilayah dan diwajibkan membersihkan wilayah mereka setelah selesai berjualan.

Perlu pengawasan
Menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, pengolahan sampah dengan melibatkan pemulung patut dicoba. Namun, diperlukan pengawasan terhadap pengolahan sampah yang diambil pemulung tadi.

Selain itu, perlu ada ukuran kinerja.
"Apakah pemulung itu sungguh-sungguh bekerja? Jangan sampai pengawasannya lemah," Yayat mengingatkan. "Harus ada peraturan, jam kerja, target perolehan sampah, dan harus ada yang mengawasi."

Selain itu, dia juga mewanti-wanti jangan sampai kebijakan ini memicu makin derasnya arus masuk pendatang ke Jakarta. "Jangan nanti orang dari luar Jakarta justru makin banyak berdatangan. Minimal ada persyaratan harus warga Jakarta dan berpengalaman mengelola sampah," katanya lagi.

Pengerukan sungai
Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo sudah menganggarkan Rp1,35 triliun untuk keperluan mengatasi banjir. Dana itu antara lain dialokasikan untuk proyek pengerukan 10 sungai besar yang melewati wilayah Jakarta. Tapi, program ini masih belum bisa dilaksanakan, meski sudah melalu sejumlah pembahasan.

Gubernur Jokowi sebelumnya menyatakan proyek pengerukan sungai akan dilakukan lagi. Selain mengeruk untuk mengatasi kendangkalan, sungai-sungai di Jakarta juga akan dilebarkan. Sungai Ciliwung, misalnya, akan dilebarkan menjadi 50 meter. Proyek ini akan dilaksanakan setelah musim hujan reda.

Selain Ciliwung, sudah disiapkan dana Rp400 miliar untuk pengerukan dan pelebaran Sungai Pesanggrahan. Proyek ini bakal yang paling awal dilaksanakan. Kementerian PU sudah menganggarkan Rp 1 triliun untuk keperluan proyek ini.

©[FHI/Antara]

Follow us: @forum_hijau






                       

                     KEMBALIKAN SAMPAH PLASTIK PADA PEMBUAT/PENJUALNYA






Sampah plastik merupakan salah satu sampah paling susah dan lama terurai, seperti misalnya botol plastik butuh waktu lebih dari 400-tahun, kantong plastik antara 1-20 tahun, botol kaca > 600 tahun, kaleng > 200 tahun. Jaring ikan antara 450-600 tahun, bahkan puntung rokok filter 1-3 tahun. 

Zat yang ada di dalam plastik mengandung unsur kimia berbahaya, salah satunya Bisphenol-A yang dapat memicu berbagai penyakit. Selain itu sifat plastik yang tidak mudah terurai, dianggap tidak ramah lingkungan.

Bila dikubur dalam tanah, plastik amat berbahaya. Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Pembakaran sampah plastik juga akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin. 

Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Impaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi.

Di Indonesia pada tahun 2007 dihasilkan limbah kemasan plastik sebanyak 18,7 miliar. Kelompok limbah ini dihasilkan dari produk pangan, mainan, dan produk lainya yang dipasarkan perusahaan. Bahkan setiap tahun ada sekitar 11 miliar bungkus mi instan yang menjadi limbah. Ini jelas tidak fair untuk kita, untuk lingkungan. 

Beberapa negara telah memberlakukan antisipasi ini seperti di Jerman, dengan mekanisme refund botol bekas dihargai tinggi melebihi nilai botol bekasnya sendiri sehingga mendorong konsumen utk mengembalikan di tempat-tempat pengumpulan. 

Kalau di negeri sakura ada beberapa produk yg wajib didaur ulang dikenai beaya daur ulang di komponen harga. Biaya tersebut bisa dimanfaatkan oleh yg melakukan bisnis daur ulang.

Bagaimana dengan kita? Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pada tahun 2012 telah disepakati penerapan Skema EPR (extended producer responsability). Skema ini merupakan pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya.

Skema ini juga menunjukkan terjadi pergeseran tanggungjawab atas daur ulang dan pembuangan limbah plastik dari pemerintah ke pelaku industri swasta. Konsumen membayar biaya pengelolaan limbah ketika membeli produk. 

Skema ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap 10 tahun melalui peta jalan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. 

Sedang dirumuskan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pentahapan penggunaan Bahan Baku Produksi dan Kemasan yang Dapat Diurai oleh Proses Alam. Sampah juga diharapkan dapat didaur ulang oleh produsen. 

Balthasar menjelaskan Undang Undang dan aturan ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, yang bertumpu pada 3 R (reduce, reuse, recycle).

Kita, yang awam ini, seolah olah terlena, dengan propaganada yang mengumumkan bisa mendaur ulang menjadi bahan bernilai bernilai ekonomis karena bisa dijual lagi. 

Mereka tidak sadar, mereka hanya memperpanjang dan memperlama saja dan mereka tidak sadar menambah racun pada plastik (dicat). Setelah digunakan plastik akan dibuang dan tidak terkontrol.

Lihatlah sekitarmu, lihat got di sekitarmu, tidak malukah kita???

Hampir semua makanan yang dijual di sekitar kita, semuanya dibungkus plastik dan kita membuangnya SEMBARANAGAN tanpa rasa bersalah. 

Tak terasa kita termasuk salah satu penyumbang sampah plastik di samudra dan tak terasa kita termasuk umat mendholimi alam. 

Coba kita perhatikan dengan seksama atas firman Allah yang tersurat pada Surat Ar Rum ayat 41 : ”Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Tapi memang ayat atau peringatan ini hanya untuk umat yang berfikir, uamta yang terpilih. Umat manusia merupakan umat yang terpilih dan TIDAK PATUT melakukan itu.

©[DR (Kang) Amien Widodo - FHI]

Follow us: @forum_hijau



Minggu, 18 November 2012

Menguak salah kelola pertambangan Indonesia

-->
Menguak Salah Kelola Pertambangan di Indonesia



Dunia usaha pertambangan dalam negeri kembali gundah pascaditerbitkan Permen No 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen tersebut dinilai memberatkan kegiatan usaha pertambangan, khususnya pertambangan mineral.

Pasal 7 permen yang disahkan pada 6 Februari 2012 lalu itu, misalnya, mewajibkan pengusaha pertambangan membangun pabrik dan/atau pemurnian hasil pertambangan. Padahal, ketentuan tentang kewajiban pengolahan dan/ atau pemurnian hasil pertambangan telah diatur dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

UU ini memberikan tenggat waktu (jatuh tempo) lima tahun bagi pengusaha untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) setelah undang-undang tersebut disahkan. Itu berarti deadline-nya adalah tahun 2014. Jadi, isi Permen 7/2012 tersebut bertolak belakang dengan ketentuan pembangunan smelter berdasarkan UU Minerba. Berdasarkan permen, pabrik pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang harus dibangun selama-lamanya tiga bulan setelah aturan tersebut ditetapkan, yaitu pada 6 Mei 2012 ini.

Sangat mengenaskan. Hal ini menunjukkan pemahaman pemerintah terhadap perundangundangan tampaknya amat minim. Di sisi lain, para pengusaha pertambangan semakin didera kesulitan karena semakin panjang saja daftar kewajiban yang harus mereka jalankan. Dengan Permen 7/2012, kewajiban pengusaha untuk mengeluarkan dana semakin besar.

Padahal, hasil komoditas pertambangan masih fluktuatif. Obral Izin Tambang Penerbitan Permen 7/2012 tersebut sekaligus melengkapi sejumlah kesalahan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di Tanah Air selama ini. Pertama, obral izin tambang yang dilakukan selama ini tanpa memberikan persayaratan baku soal jenis perusahaan yang boleh mendapatkan izin tambang.

Hal ini pada akhirnya membuka lebar kesempatan bagi para pengusaha yang tidak mumpuni dan tidak berintegritas untuk mengeksploitasi kekayaan tambang Indonesia. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap maraknya praktik calo tambang. Pembiaran ini pada akhirnya mengacaukan inventarisasi data wilayah pertambangan. Ketiga, birokrasi dalam proses izin investasi, termasuk dalam usaha pertambangan, masih berbelit-belit dan banyak indikasi suap.

Keempat, kurangnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. Inilah yang menyebabkan maraknya berbagai protes dari berbagai kalangan pasca peraturan tersebut disahkan. Seharusnya, pemerintah melaksanakan kajian komprehensif yang mendalam pada setiap proses perumusan kebijakan, salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kelima, terjadinya inkonsistensi dalam berbagai peraturan. Terkait penetapan Permen 07/2012 ini, seharusnya pemerintah tetap berpegang pada UU No 4/2009 tentang batas waktu pelarangan ekspor dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, yaitu tahun 2014. Bukan sebaliknya, pemerintah justru membuat peraturan yang bertolak belakang dan tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya.

Keenam, soal bea ekspor sebesar 20% untuk 14 jenis bahan mineral, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan. Mengenai meningkatnya produksi mineral yang diekspor, hal ini justru mengindikasikan pemerintah selama ini lemah dalam kontrol kebijakan dan sangat rapuh dalam menganalisis berbagai kemungkinan skenario akibat dari kebijakan yang dilahirkan.



Lumbung Kesejahteraan

Berbagai kesalahan pemerintah dalam tata kelola pertambangan tersebut bukannya tanpa sebab. Kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktaatan pada siklus proses kebijakan publik yang seharusnya dilakukan pemerintah. Pakar kebijakan publik Michaela Pacesila mengemukakan, sebuah siklus kebijakan publik harus terdiri atas establishing the agenda; identifiying, formulating and choosing the option of public policy; formulation of the option of public policy; implementation of the option of public policy; dan evaluation of the public policy.

Setiap tahapan berperan penting dan memengaruhi tahapan lainnya. Di antara tahapan-tahapan tersebut yakni formulating public policy option adalah salah satu yang krusial. Dalam kaitannya dengan Permen 7/2012, terdapat indikasi adanya ketidaksempurnaan proses, khususnya dalam pelibatan stakeholder dalam memformulasikan kebijakan tersebut.

Karena itulah pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendatangkan win-win solution bagi seluruh stakeholder pertambangan: parlemen, pengusaha, dan rakyat. Langkah-langkah yang harus diambil, yakni, pertama, meninjau kembali Permen 7/2012 ini dan mengkaji kembali mendalam dengan memasukkan berbagai unsure yang diperlukan.

Kedua, membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas menggodok kasus ini dalam jangka waktu maksimal enam bulan ke depan. Ketiga, pemerintah tetap bisa memberikan izin ekspor, tapi tetap dengan pembatasan melalui kuota tertentu. Keempat, pemerintah juga harus menyesuaikan bea keluar dengan jenis tambangnya dan tidak menetapkan angka 20% bea ekspor kepada seluruh jenis hasil tambang tanpa memikirkan faktor-faktor eksternal lainnya.

Kelima, pemerintah harus memprioritaskan pengelolaan tambang batubara melalui berbagai macam peraturan perundangan, sehingga masa depan batubara sebagai sumber energi andalan memiliki prospek yang cerah. Keenam, ketakutan pemerintah terhadap pelaku dan pemegang kontrak kar ya (KK) asing adalah sebuah kesalahan yang fatal. Renegosiasi dan penetapan equal treatment ini sudah menjadi bagian dari risiko yang harus diperhitungkan pemerintah.

Ketujuh, pemerintah harus membahas kembali semua substansi atau isi UU terkait dengan energi, termasuk UU Migas dan UU Pertambangan dengan berpatokan kepada konstitusi dan amanat UUD 45. Dengan mengambil langkah-langkah di atas, pemerintah bisa menerapkan perencanaan strategis, sehingga di masa mendatang, salah kelola pertambangan tidak akan terjadi lagi. Pada gilirannya, pertambangan tidak akan menjadi gudang permasalahan, tapi, sebaliknya, menjadi lumbung kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.