Menguak Salah Kelola Pertambangan
di Indonesia
Pasal 7 permen yang disahkan pada 6 Februari 2012 lalu itu, misalnya, mewajibkan pengusaha pertambangan membangun pabrik dan/atau pemurnian hasil pertambangan. Padahal, ketentuan tentang kewajiban pengolahan dan/ atau pemurnian hasil pertambangan telah diatur dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
UU ini memberikan tenggat waktu (jatuh tempo) lima tahun bagi pengusaha untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) setelah undang-undang tersebut disahkan. Itu berarti deadline-nya adalah tahun 2014. Jadi, isi Permen 7/2012 tersebut bertolak belakang dengan ketentuan pembangunan smelter berdasarkan UU Minerba. Berdasarkan permen, pabrik pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang harus dibangun selama-lamanya tiga bulan setelah aturan tersebut ditetapkan, yaitu pada 6 Mei 2012 ini.
Sangat mengenaskan. Hal ini menunjukkan pemahaman pemerintah terhadap perundangundangan tampaknya amat minim. Di sisi lain, para pengusaha pertambangan semakin didera kesulitan karena semakin panjang saja daftar kewajiban yang harus mereka jalankan. Dengan Permen 7/2012, kewajiban pengusaha untuk mengeluarkan dana semakin besar.
Padahal, hasil komoditas pertambangan masih fluktuatif. Obral Izin Tambang Penerbitan Permen 7/2012 tersebut sekaligus melengkapi sejumlah kesalahan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di Tanah Air selama ini. Pertama, obral izin tambang yang dilakukan selama ini tanpa memberikan persayaratan baku soal jenis perusahaan yang boleh mendapatkan izin tambang.
Hal ini pada akhirnya membuka lebar kesempatan bagi para pengusaha yang tidak mumpuni dan tidak berintegritas untuk mengeksploitasi kekayaan tambang Indonesia. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap maraknya praktik calo tambang. Pembiaran ini pada akhirnya mengacaukan inventarisasi data wilayah pertambangan. Ketiga, birokrasi dalam proses izin investasi, termasuk dalam usaha pertambangan, masih berbelit-belit dan banyak indikasi suap.
Keempat, kurangnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. Inilah yang menyebabkan maraknya berbagai protes dari berbagai kalangan pasca peraturan tersebut disahkan. Seharusnya, pemerintah melaksanakan kajian komprehensif yang mendalam pada setiap proses perumusan kebijakan, salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Kelima, terjadinya inkonsistensi dalam berbagai peraturan. Terkait penetapan Permen 07/2012 ini, seharusnya pemerintah tetap berpegang pada UU No 4/2009 tentang batas waktu pelarangan ekspor dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, yaitu tahun 2014. Bukan sebaliknya, pemerintah justru membuat peraturan yang bertolak belakang dan tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya.
Keenam, soal bea ekspor sebesar 20% untuk 14 jenis bahan mineral, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan. Mengenai meningkatnya produksi mineral yang diekspor, hal ini justru mengindikasikan pemerintah selama ini lemah dalam kontrol kebijakan dan sangat rapuh dalam menganalisis berbagai kemungkinan skenario akibat dari kebijakan yang dilahirkan.
Lumbung Kesejahteraan
Berbagai kesalahan pemerintah dalam tata kelola pertambangan tersebut bukannya tanpa sebab. Kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktaatan pada siklus proses kebijakan publik yang seharusnya dilakukan pemerintah. Pakar kebijakan publik Michaela Pacesila mengemukakan, sebuah siklus kebijakan publik harus terdiri atas establishing the agenda; identifiying, formulating and choosing the option of public policy; formulation of the option of public policy; implementation of the option of public policy; dan evaluation of the public policy.
Setiap tahapan berperan penting dan memengaruhi tahapan lainnya. Di antara tahapan-tahapan tersebut yakni formulating public policy option adalah salah satu yang krusial. Dalam kaitannya dengan Permen 7/2012, terdapat indikasi adanya ketidaksempurnaan proses, khususnya dalam pelibatan stakeholder dalam memformulasikan kebijakan tersebut.
Karena itulah pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendatangkan win-win solution bagi seluruh stakeholder pertambangan: parlemen, pengusaha, dan rakyat. Langkah-langkah yang harus diambil, yakni, pertama, meninjau kembali Permen 7/2012 ini dan mengkaji kembali mendalam dengan memasukkan berbagai unsure yang diperlukan.
Kedua, membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas menggodok kasus ini dalam jangka waktu maksimal enam bulan ke depan. Ketiga, pemerintah tetap bisa memberikan izin ekspor, tapi tetap dengan pembatasan melalui kuota tertentu. Keempat, pemerintah juga harus menyesuaikan bea keluar dengan jenis tambangnya dan tidak menetapkan angka 20% bea ekspor kepada seluruh jenis hasil tambang tanpa memikirkan faktor-faktor eksternal lainnya.
Kelima, pemerintah harus memprioritaskan pengelolaan tambang batubara melalui berbagai macam peraturan perundangan, sehingga masa depan batubara sebagai sumber energi andalan memiliki prospek yang cerah. Keenam, ketakutan pemerintah terhadap pelaku dan pemegang kontrak kar ya (KK) asing adalah sebuah kesalahan yang fatal. Renegosiasi dan penetapan equal treatment ini sudah menjadi bagian dari risiko yang harus diperhitungkan pemerintah.
Ketujuh, pemerintah harus membahas kembali semua substansi atau isi UU terkait dengan energi, termasuk UU Migas dan UU Pertambangan dengan berpatokan kepada konstitusi dan amanat UUD 45. Dengan mengambil langkah-langkah di atas, pemerintah bisa menerapkan perencanaan strategis, sehingga di masa mendatang, salah kelola pertambangan tidak akan terjadi lagi. Pada gilirannya, pertambangan tidak akan menjadi gudang permasalahan, tapi, sebaliknya, menjadi lumbung kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.