PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU
No
|
UNDANG-UNDANG
NO. 11 TH 1967
|
UNDANG-UNDANG
NO. 4 TAHUN 2009
|
1
|
- Kekayaan Tambang
disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan
pemerintah (pasal 1)
|
-
Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara,
diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)-
Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara
untuk kepentingan nasional
- Pemerintah berwenang menetapkan produksi
setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5) |
2
|
Penggolongan
Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B)
- Non Strategis dan Non Vital (golongan C) |
Penggolongan
Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang terdiri dari- Mineral radio aktif - Mineral logam - Mineral bukan logam –Batuan - Batubara |
3
|
Kewenangan
Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non
strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
|
Kewenangan
Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21
kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh
Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7)
- Kebijakan dan pengelolaan skup
kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8) |
4
|
Wilayah
Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan,
tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
|
Wilayah Pertambangan :- Wilayah
Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR
RI (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas
wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan
wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.
- WUP, WPR dan WPN diatur
terperinci (pasal 14-33) |
5
|
Bentuk
Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal
15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat |
Bentuk
Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan
Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) |
6
|
Tahapan
Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi
- Eksploitasi- Pengolahan dan pemurnian - Pengangkutan - Penjualan |
Tahapan
Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum
- eksplorasi- studi kelayakan (pasal 36) 2. Operasi Produksi - konstruksi - penambangan - pengolahan dan pemurnian - pengangkutan dan penjualan (pasal 36) |
7
|
Pelaku
Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B)
- Luas usaha pertambangan tidak dirinci |
Pelaku
Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal
38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok
masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang
terperinci (pasal 68)
- IUPK diberikan pada badan usaha berbadan
hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat
prioritas (pasal 75) |
8
|
Prosedur
Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha
tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin
|
Prosedur
Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam
diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan kepada pengusaha
tambang dengan cara lelang (pasal 60)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara
pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57) |
9
|
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak
ditandatangani.- Lingkungan (sedikit diatur) - Nilai tambah (hanya diatur kontrak) - Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur) - Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur) |
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah :
Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133).
- Lingkungan :- Good mining practices (pasal 95) - Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100) - Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104) - Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106) - Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107) - Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108) - Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124) |
10
|
Divestasi
:Tidak diatur
|
Divestasi
:Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya
dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD,
atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)
|
11
|
Pembinaan
dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B)
|
Pembinaan
dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal
139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota)
- pasal 143
|
12
|
Perlindungan
MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga
tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30)
|
Perlindungan
MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat
ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
|
13
|
PenyidikanTidak
diatur
|
Penyidikan
(pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS
|
14
|
Ketentuan
Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi
melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana
terhadap pemberi/penerbit izin
- Tidak ada sangsi pidana terhadap
pemberi/penerbit izin |
Ketentuan
Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak
memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai
dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras.
Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau
IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar
- Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR,
atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan
kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165) |
http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar