Minggu, 18 November 2012

Dampak pertambangan timah bagi masyarakat bangka belitung

-->
DAMPAK PENAMBANGAN TIMAH BAGI MASYARAKAT BANGKA BELITUNG


Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa adanya upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan. Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.
Istilah TI sebagai kepanjangan dari Tambang Inkonvensional sudah sangat dikenal di kalangan rakyat Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan sebutan untuk penambangan timah dengan memanfaatkan peralatan mekanis sederhana, yang biasanya bermodalkan antara 10 juta sampai 15 juta rupiah. Untuk skala penambangan yang lebih kecil lagi, biasanya disebut Tambang Rakyat (TR). TI sebenarnya dimodali oleh rakyat dan dikerjakan oleh rakyat juga. Secara legal formal TI sebenarnya adalah kegiatan penambangan yang melanggar hukum karena memang umumnya tidak memiliki izin penambangan.

Pada awalnya TI "dipelihara" oleh PT. Tambang Timah ketika perusahaan itu masih melakukan kegiatan penambangan darat di Kepulauan Bangka Belitung. TI sebetulnya muncul karena dulu PT. Tambang Timah melihat daerah-daerah yang tidak ekonomis untuk dilakukan kegiatan pendulangan oleh PT. Tambang Timah sendiri. Oleh karena itulah, kepada pengelola TI diberikan peralatan pendulangan mekanis yang sederhana. Peralatan yang dibutuhkan memang tidak terlalu rumit, cukup dengan ekskavator, pompa penyemprot air, dan menyiapkan tempat pendulangan pasir timah. Metodenya pun sederhana, tanah yang diambil dengan ekskavator kemudian ditempatkan di tempat pendulangan, dan kemudian dibersihkan dengan air. Lapisan tanah yang benar-benar berupa tanah, dengan sendirinya akan hanyut terbawa air, dan tersisa biasanya adalah batu dan pasir timah.

Pada mulanya pengelola TI melakukan kegiatan di dalam areal kuasa penambangan (KP) PT. Tambang Timah dan kalau sudah habis mereka bisa pindah ke tempat lain yang ditentukan oleh PT. Tambang Timah. Akan tetapi, setelah masuk di era reformasi, dari tahun 1998 ke atas, masyarakat mulai mencari-cari lokasi di luar KP PT. Tambang Timah sehingga jumlah TI berkembang pesat menjadi ribuan. Mereka kini di luar kontrol karena menambang kebanyakan di luar KP PT. Tambang Timah.

Kegiatan pertambangan inkonvensional timah di Pulau Bangka dalam setahun terakhir makin memprihatinkan. Seiring dengan itu pembangunan smelter (pabrik pengolahan menjadi timah balok) juga mengalami peningkatan sangat tajam. Meruyaknya smelter menjadi ancaman besar terjadinya pencemaran lingkungan. Hal ini dikarenakan smelter-smelter baru tersebut kurang mempertimbangkan sisi lingkungan. Kerusakan akibat kegiatan penambangan ilegal dengan mudah ditemukan, seperti di kawasan Kecamatan Belinyu.
1. Lubang Tambang

Sebagian besar pertambangan mineral di Indonesia dilakukan dengan cara terbuka. Ketika selesai beroperasi, perusahaan meninggalkan lubang-lubang raksasa di bekas areal pertambangannya. Lubang-lubang itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, terutama berkaitan dengan kualitas dan kuantitas air. Air lubang tambang mengandung berbagai logam berat yang dapat merembes ke sistem air tanah dan dapat mencemari air tanah sekitar. Potensi bahaya akibat rembesan ke dalam air tanah seringkali tidak terpantau akibat lemahnya sistem pemantauan perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut. Di pulau Bangka dan Belitung banyak di jumpai lubang-lubang bekas galian tambang timah (kolong) yang berisi air bersifat asam dan sangat berbahaya.
2. Air Asam Tambang

Air asam tambang mengandung logam-logam berat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Ketika air asam tambang sudah terbentuk maka akan sangat sulit untuk menghentikannya karena sifat alamiah dari reaksi yang terjadi pada batuan. Sebagai contoh, pertambangan timbal pada era kerajaan Romawi masih memproduksi air asam tambang 2000 tahun setelahnya. Air asam tambang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian sehingga perusahaan pertambangan yang tidak melakukan monitoring jangka panjang bisa salah menganggap bahwa batuan limbahnya tidak menimbulkan air asam tambang. Air asam tambang berpotensi mencemari air permukaan dan air tanah. Sekali terkontaminasi terhadap air akan sulit melakukan tindakan penanganannya.
3. Tailing

Tailing dihasilkan dari operasi pertambangan dalam jumlah yang sangat besar. Sekitar 97 persen dari bijih yang diolah oleh pabrik pengolahan bijih akan berakhir sebagai tailing. Tailing mengandung logam-logam berat dalam kadar yang cukup mengkhawatirkan, seperti tembaga, timbal atau timah hitam, merkuri, seng, dan arsen. Ketika masuk kedalam tubuh makhluk hidup logam-logam berat tersebut akan terakumulasi di dalam jaringan tubuh dan dapat menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan.
Akibat aktifitas liar ini, banyak program kehutanan dan pertanian tidak berjalan, karena tidak jelasnya alokasi atau penetapan wilayah TI. Aktivitas TI juga mengakibatkan pencemaran air permukaan dan perairan umum. Lahan menjadi tandus, kolong-kolong (lubang eks-tambang) tidak terawat, tidak adanya upaya reklamasi/ rehabilitasi pada lahan eks-tambang, terjadi abrasi pantai dan kerusakan cagar alam, yang untuk memulihkannya perlu waktu setidaknya 150 tahun secara suksesi alami.
Hutan menjadi korban, alam pun mengamuk!

Legalitas pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan pengeksploitasian sumber daya alam yang berlebihan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem merupakan salah satu pemicu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Keadaan ini merupakan imbas dari krisis ekonomi berkepanjangan yang berakibat pada krisis sosial. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah yang kurang siap mengakibatkan eksploitasi sumberdaya yang tidak berkelanjutan. Pada akhirnya, aktifitas yang tidak lepas dari urusan ekosistem alam inipun membuat imbas berupa kerusakan lingkungan tatanan ekosistem pulau Bangka khususnya daerah yang mengalami degradasi kualitas dan kuantitas lahan yang telah mencakup luas ke beberapa aspek ekosistem Bangka pada umumnya, yakni khususnya wilayah hutan di Bumi Serumpun Sebalai ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan TI di Pulau Bangka telah memacu pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan TI. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sporadis dan massal itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dahsyat. Sebagian besar penambang menggunakan peralatan besar sehingga dengan mudah mencabik-cabik permukaan tanah. Sisa pembuangan tanah dari TI menyebabkan pendangkalan sungai.

Kerusakan yang ditimbulkan TI tidak hanya terjadi di lokasi penambangan wilayah daratan. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bahwasanya kerusakan alam bahkan terjadi hingga ke pantai (masyarakat Bangka menyebutnya TI Apung), tempat bermuara sungai-sungai yang membawa air dan lumpur dari lokasi TI. Di kawasan pantai, hutan bakau di sejumlah lokasi rusak akibat limbah penambangan TI. Selain itu di wilayah pesisir pantai, beroperasi juga tambang rakyat menggunakan rakit, drum-drum bekas, mesin dongfeng dan pipa paralon, yang mengapung. Para buruh menyelam ke dasar laut, mengumpulkan sedikit demi sedikit timah.

Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa adanya upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan. Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.

Perusakan hutan karena tambang membuat banyak wilayah kekeringan hebat pada musim kemarau. Jika dilihat dari udara sebelum mendarat di Bandara Depati Amir, wajah bumi Bangka Belitung dipenuhi kawah dan lubang menganga. Lubang-lubang itu terisi air hujan dan menjadi tempat subur perkembangan nyamuk anofeles. Akibatnya, penularan penyakit malaria di Pulau Bangka cukup tinggi. 


http://www.google.co.id/imgres?hl=en&client=firefox-a&sa=G&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1024&bih=578&tbm=isch&tbnid=5PZD5FfImgBr2M:&imgrefurl=http://www.bkprn.org/depan.php%3Fcat%3D3%26%26id%3D249&docid=N6i0mJ6cQ-dfSM&imgurl=http://www.bkprn.org/berita/img/hutan_kaltim.jpg&w=400&h=205&ei=h8KoUObbDsSmrAehsoDoAw&zoom=1&iact=hc&vpx=267&vpy=291&dur=108&hovh=161&hovw=314&tx=252&ty=71&sig=112245449279016480319&page=2&tbnh=149&tbnw=299&start=12&ndsp=16&ved=1t:429,r:17,s:0,i:117
 muhbarrok.blogspot.com
www.ubb.ac.id/menulengkap.php?



Perbedaan peraturan pertambangan lama dan baru

-->

PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU


No
UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
1
- Kekayaan Tambang disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1)
-    Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional
- Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)
2
 Penggolongan Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B)
- Non Strategis dan Non Vital (golongan C)
Penggolongan Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang terdiri dari
- Mineral radio aktif
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
–Batuan
- Batubara
3
Kewenangan Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7)
- Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)
4
Wilayah Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
Wilayah Pertambangan :- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI    (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.
- WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)
5
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
6
Tahapan Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi
- Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan
- Penjualan

Tahapan Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum
- eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36)
2. Operasi Produksi
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan penjualan (pasal 36)
7
Pelaku Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B)
- Luas usaha pertambangan tidak dirinci

Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68)
- IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)
8
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin 
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan  kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)
9
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur)
- Nilai tambah (hanya diatur kontrak)
- Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133).
- Lingkungan :
-   Good mining practices (pasal 95)
- Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100)
- Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104)
- Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)
- Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
- Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
- Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)
10
Divestasi :Tidak diatur
Divestasi :Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)
11
Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B) 
Pembinaan dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
12
Perlindungan MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30)
Perlindungan MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
13
PenyidikanTidak diatur
Penyidikan (pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS
14
Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin
- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin

Ketentuan Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar
- Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)




http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/

Tambang minyak Rakyat Wonocolo

-->
Tambang Minyak Rakyat Wonocolo


Kecamatan Kedewan, kab.Bojonegoro, memiliki tambang minyak yang berumur cukup tua, sumur – sumur itu adalah peninggalan Belanda yang digarap warga sekitar secara tradisional, lokasi tepatnya yaitu :

• Desa wonocolo terdapat # 7 sumur dengan pruduksi rata - rata 30 drum / hari atau 6.000 liter / hari.
• Desa Hargomulyo terdapat # 39 sumur dengan produksi rata – rata 123 drum / hari atau 24.600 liter / hari.
• Desa Beji terdapat # 4 sumur produksi rata – rata 31 drum / hari atau 6.200 liter / hari.

Hasil produksi minyak mentah oleh warga tidak dijual ke Pertamina – Cepu karena dianggap pembelian oleh Pertamina tidak memperoleh laba, mereka menjual secara illegal kepada penduduk setempat yang bermodal. Harga jual bervariasi tergantung dari kualitas minyak mentah yang dihasilkan oleh para penambang tradisional tersebut dan hasil kesepakatan kelompok penambang, mulai Rp.1.250/liter atau Rp.250.000,- / drum.

Minyak mentah yang telah dibeli dari penambang itu, kemudian diolah atau disuling secara tradisional juga, hasil sulingannya cukup mendekati jenis solar produk Pertamina, meskipun kualitasnya masih perlu diuji lagi. Untuk menjual ke konsumen tidak perlu menjajakan, para tengkulak dari Kab.Bojonegoro dan dari luar Kab.Bojonegoro sudah mendatangi mereka dengan naik sepeda motor lengkap dengan wadah jerigen di jog belakang sepeda motornya.

Sumur – sumur tua yang masih ada dan sudah tidak dikelola lagi oleh warga penambang, rupanya menarik minat investor dari luar daerah untuk membelinya, seperti PT. Tripika Bangun Energie (PT.TBE), PT.Prima Energie Lestari ((PEL). Para investor tersebut membeli sumur – sumur tua itu, kemudian setelah mendapat ijin dari Pertamina dilakukan set treck atau dibor kembali. Bila sumur – sumur itu berhasil mengeluarkan minyak, direncanakan dijual kepada para penambang sesuai kesepakatan. Dan bila tidak berhasil maka sumur – sumur itu menjadi milik investor.

Untuk menjembatani penjualan hasil tambangan minyak dari kelompok penambang, sudah ada KUD yang siap menampung seperti KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan, mereka direncanakan bekerja sama dengan para investor yang ada.
Untuk bisa meralisasikan kerjasama itu, pihak KUD masih terkendala rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur dan masih ada syarat – syarat yang masih harus dipenuhi oleh KUD. Syarat – syarat yang harus dipenuhi diantaranya dokumen permohonan berisi dokumen administrasi dan dokumen teknis. Khusus dokumen teknis pihak Gubernur Jatim melalui Setda Provinsi Jatim mengusulkan keterlibatan BUMD PT.Petrogas Jatim Utama untuk bekerjasama dengan KUD yang ada. Sebaliknya pihak KUD akan bekerja sama dengan PT.Pertamina wilayah Cepu, namun dari Pertamina mematok harga minyak mentah itu Rp.1.200,- / liter, bila dengan patokan harga yang ditawarkan pertamina maka KUD akan sulit memperoleh minyak mentah dari para penambang karena harga belum memberi keuntungan ke pihak penambang. Menurut para penambang, siapapun yang akan membeli minyak mentah hasil rpoduksinya, mereka tidak mempermasalahkan, yang mereka kehendaki adanya peningkatan kesejahteraan dari hasil kerjanya.

Hasil kesepakatan imbalan jasa produksi minyak tradisional itu, dengan komposisi yakni:
• Penambang 70 persen dan KUD menerima 30 persen, sudah termasuk di dalamnya dua investor yang ikut mengelola.
• Dalam pembagian disepakati, PT Prima Energie Lestari (PEL) dan PT Trifika Bangun Energie (TBE), menerima 60 persen dan KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama, masing-masing menerima 40 persen.

Jika KUD membeli langsung minyak mentah ke penambang, akan mucul polemic baru, yaitu pengangguran baru dalam bentuk warga yang biasa menyuling minyak mentah, dan penduduk yang menyetor kayu bakar ke para penyuling tradisional, mereka akan kehilangan mata pencaharian, sedangkan ketrampialn lain mereka tidak miliki, sementara tanah pertanian bergantung hujan, itupun dari mereka hanya sebagian kecil memiliki lahan selebihnya buruh tani..

-->
Dampak lingkungan Tambang Wonocolo

Tambang Minyak Bumi dan Gas Alam yang dikelola secara tradisional/tambang rakyat di Kabupaten Bojonegoro yang berada di wilayah kecamatan Kadewan terdapat 74 unit sumur yang meliputi desa Wonocolo 44 sumur dengan kapasitas produksi 25.771 liter/hari, desa Hargomulyo 18 sumur dengan kapasitas produksi 12.771 liter/hari dan desa Beji 12 sumur dengan kapasitas produksi 8.249 liter/hari. Pada setiap kegiatan penambangan di sumur bor (cutting) tersebut, terdapat tumpahan minyak pada lahan sekitar akibat proses pengangkutan minyak, baik melalui pipa, alat angkut, maupun ceceran akibat proses pemindahan (Nugroho, 2006).
Pada tanah yang tercemar minyak bumi, contoh saja di daerah pertambangan Bojonegoro jika di analisis kandungan nutien, mengandung unsur makro untuk karbon (C) 8,53% (sedang), Nitrogen (N) 0,20% (rendah), Fosfor (P) 0,01% (sangat rendah), Kalium (K) 0,22 % (sedang) dan kadar TPH yaitu 41.200 mg/kg. Dari hasil analisis ini, tanah tidak baik untuk pertumbuhan tanaman dan pertanian karena hara N tergolong rendah dan senyawa hidrokarbon tergolong tinggi.
Salah satu upaya secara biologis untuk mengatasi tanah tercemar hidrokarbon adalah dengan melakukan bioremediasi. Bioremediasi merupakan alternatif yang dilakukan dimana tanah yang tercemar dibersihkan dengan memanfaatkan kemampuan mikroorganisme untuk mendegradasi kontaminan yang bersifat ramah terhadap lingkungan karena tanah yang sudah tercemar umumnya tidak dapat ditanami (Nugroho, 2006).


http://baketbojonegoro.blogspot.com/2009/10/tambang-wonocolo.html

Sejarah Singkat PT Freeport Indonesia

Kamis, 08 November 2012


PENGARUH MASALAH KEPENDUDUKAN TERHADAP LINGKUNGAN

1 . Terlalu padatnya penduduk yang tinggal pada suatu tempat dapat menimbulkan turunnya tingkat sanitasi pada tempat tersebut.
2 . Pada suatu daerah padat penduduk yang menjadi tempat tinggal dalam waktu lama kemungkinan akan menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem pada tempat tersebut.
3. Bertambahnya jumlah penduduk yang tidak terkendali menyebabkan bertambahnya konsumsi jumlah BBM yang di gunakan dalam keseharian di dunia Dan kita semua tahu bahwa hasil pembakaran energy fosil (BBM) tidaklah ramah lingkungan.
4 . Pada suatu daerah padat penduduk dapat menyebabkan turunnya tingkat kualitas air tanah,karena pengolahan limbah cair yang kurang baik.
5 . Tingginya jumlah penduduk mempengaruhi hasil jumlah sampah yang di hasilkan tiap harinya,dan kita ketahui bersama bahwa pengolahan sampah dalam jumlah besar itu sangatlah sulit,dan berarti setiap hari akan terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
6 . Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan meningkatnya jumlah kebutuhan air tanah yang berarti meningkatnya jumlah sumur untuk memenuhi jumlah kebutuhan air tersebut dan berarti akan terjadi peningkatan perusakan permukaan bumi karenanya.
7 . Pada suatu lingkungan padat penduduk berarti semakin banyak dilakukan pembanguna rumah tinggal yang berarti dilakukan pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang mengakibatkan menurunya tingkat produktivitas tanah,yang tadinya subur menjadi gersang karena berkurangnya tumbuhan penghasil zat hara.
8 . Tuntutan bahan pangan yang terus meningkat menyebabkan pengalihfungsian suatu lahan menjadi tempat penghasil bahan pangan tersebut,seperti penggundulan bukit resapan air menjadi lahan bercocok tanam sayur dan akibatnya longsor di kemudian hari.
9 . Pada lingkungan padat penduduk di hasilkan banyak gas buang seperti Co2 dan Co yang tidak di seimbangi dengan berlimpahnya O2 karena berkurangnya jumlah tanaman di lahan tersebut hal ini menyebabkan menurunya kualitas udara .
10 . sebagai alternative pembangkit listrik maka di bangunnya PLTA . kita ketahui bahwa untuk mebuaat PLTA harus ada waduk,dan waduk tersebut dapat merubah ekosistem alami perairan sebelumnya yang menimbulkan berkurang atau kepunahaan spesies tertentu di ekosistem air sebelumnya.


IPTEK YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENIGKATKAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN

1 . Menggunakan kendaraan berenergi listrik dari solar cell karena tidak menghasilkan gas buang berbahaya Co seperti kendaraan berbahan bakar fosil.
2 . Mengganti lampu penerangan jalan dengan lampu bersumber energy dari solar cell seperti di tol cipularang
3 . Menggunakan bahan bakar gas untuk kebutuhan memasak karena itu lebih ramah lingkingan.
4 . Melakukan pengolahan limbah kotoran sapi untuk BIO gas
5 . Menggunakan spray non CFC
6 . Melakukan pengembangan varietas unggul untuk peningkatan bahan pangan tanpa eksploitasi
7 . Menggunakan pembungkus dari bahan kertas daur ulang daripada menggunakan pembungkus plastic
8 . Membangun atap rumah dengan system pendukung solar cell untuk memenuhi kebutuhan listrik sekunder.
9 . Menggunakan air PAM sebagai alternative sumur untuk mengurangi perusakan bumi karena pembuatan sumur.
10 . Menggunakan kendaraan umum ramah energy sebagai alternative transportasi untuk mengurangi konsumsi bahan bakan berlebih seperti Bus way