Jumat, 28 Desember 2012



Sholat Dalam Pendakian Gunung





Dalam berkegiatan alam bebas dan utamanya pendakian gunung, sesuai pengalaman, bagi yang beragama Islam tentu tak ingin ( atau justru melupakan? ) lupa sholat serta tak menjadi alasan apapun untuk meninggalkan sholat. *fhi

Tetapi bagaimana caranya, sering menjadi pertanyaan bagi para pendaki gunung. Hal yang penting, tetapi kadang sering di lupakan jika kita berada di alam bebas, yang biasanya menjadi sebab alasan karena lokasi dan sulitnya mencari air untuk ber wudhu, serta juga pakaian yang kita rasa tak pantas untuk sholat karena kotor oleh alam. Berikut ini pertanyaan - pertanyaan berdasar pengalaman tentang mengadakan sholat saat berada di pendakian gunung.

Bolehkah sholat fardhunya dijama ? Sebagai catatan, di gunung biasanya selama 3 hari 2 malam. Kadang juga kita selalu ditimpa hujan seharian, sehingga kedinginan, sulit untuk sholat. Shalat fardhu boleh dijama` bila kita dalam keadaan safar / melakukan perjalanan. Mendaki gunung termasuk salah satu bentuk perjalanan yang bisa dijadikan dasar dari menjama sholat.

Selama di gunung biasanya sepatu selalu dipakai dan kita dikejar waktu untuk mencapai target. Bisakah sholat dengan menggunakan sepatu? Jika bisa, bagaimana wudhunya?

Seorang yang sholat boleh dalam kondisi sedang mengenakan sepatu, maksudnya pakai sepatunya sebelum sholat, bukan saat sedang sholat. Jadi waktu sedang sholat, sepatunya dalam keadaan terpakai. Sedangkan wudhu nya, kita cukup mengusap bagian atas sepatu itu dengan air, tanpa membuka sepatunya. Praktek ini dikenal dalam fiqoh dengan istilah al-Mashu Alal Khuffain , yaitu membasuh khuf ( sepatu ) sebagai ganti mencuci kaki dalam wudhu.

Dalilnya adalah bahwa ketika Rasulullah SAW berwudhu, salah seorang sahabat mengambilkan air wudhu untuknya, ketika giliran mencuci kaki dan sepatu masih dikenakan, beliau mengatakan, Biarkan kakiku itu ( tidak perlu dilepas sepatunya ). Karena ketika aku mengenakan sepatu, kakiku dalam keadaan suci ( dalam keadaan wudhu ).

Praktek seperti ini memang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dahulu. Dan menjadi bagian dalam tata aturan berwudhu terutama bila dalam keadaan udara yang sangat dingin. Sebagian ulama ada membolehkannya hanya pada saat safar ( bepergian ). *fhi Namun yang benar adalah baik dalam keadaan safar atau tidak, bisa diberlakukan.

Caranya sama dengan wudhu biasa kecuali hanya pada ketika hendak mencuci kaki, maka tidak perlu mencopot sepatu, tapi cukup membasuh bagian atas sepatu dari bagian depat terus ke belakang sebagai ganti dari cuci kaki. Sepatu tetap dalam keadaan dipakai dan tidak dilepas.

Untuk dibolehkannya tidak mencuci kaki dalam wudhu dan hanya mengusap bagian atas dari sepatu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi :

Sebelumnya harus sudah berwudhu dengan sempurna. Setelah itu bila batal wudhu nya, maka ketika berwudhu lagi, tidak perlu mencuci kaki tapi hanya mengusapkan air ke bagian atas sepatu. Sepatu yang digunakan haruslah yang menutupi hingga mata kaki dan bukan terbuat dari bahan yang tipis tembus air. Juga tidak boleh ada bagian yang bolong / robek.

Untuk musafir, boleh melakukan seperti itu selama masa waktu tiga hari. Sedangkan buat yang tidak musafir, masa berlakunya hanya sehari dan semalam. Semua itu selama dia tidak mencopot sepatunya. Adapun bila dalam masa itu dia mencopotnya, maka batallah masa berlakunya baik yang sehari semalam atau tiga hari. Semua yang membatalkan wudhu otomatis membatalkan wudhu dengan mengusap pada sepatu.

Ketika wudhu, bagian mana saja yang wajib dan yang sunah dibasuh? Bolehkah kita hanya membasuh yang wajib saja?

Karena air di gunung sangat dingin sekali, atau sebaliknya, ada yang sangat panas sekali. Sehingga enggan untuk menyentuh air. Dalam berwudhu, anggota badan yang wajib untuk dibasuh adalah wajah, kedua tangan hingga batas siku, mengusap ( sebagian ) kepala dan mencuci kaki hingga batas mata kaki. Masing - masing wajib dibasuh / diusap sekali saja. Kalau dua atau tiga kali sifat hanya sunnah.

Namun bila kondisinya sangat dingin dan khawatir menyebabkan penyakit, maka kita boleh melakukan tayammum. Yaitu dengan menyapu wajah dan tangan dengan tanah / debu sebagai ganti dari wudhu.

©[Repost Doc (06/11/11) FHI]

Follow us: @forum_hijau




Pencinta Alam (Pemulung) Akan Digaji Rp2 Juta






Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama kembali melontarkan rencana kebijakan kontroversial. Dengan alasan untuk menjaga kebersihan Ibukota, Pemerintah Provinsi DKI berencana menggaji para pencinta alam yang sesungguhnya yaitu pemulung. Tujuannya, untuk membersihkan sampah di sungai-sungai Jakarta.

Berapa besarnya?
Tak tanggung-tanggung, menggaji para pemulung Rp2 juta per orang setiap bulannya. Jika benar, maka jumlah ini hanya berselisih Rp200 ribu dari besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2013 yang sebesar Rp2,2 juta.

"Kami ingin semua ikut menjaga kebersihan," kata Basuki, Kamis, 20 Desember 2012.

Menurut dia, melibatkan pemulung dalam masalah kebersihan akan menguntungkan kedua belah pihak--pemulung dan Pemprov DKI Jakarta. Pemulung sudah mendapat sesuatu yang mereka dapatkan untuk dijual, masih digaji lagi. Sementara itu, sampah yang tidak mereka butuhkan akan dikelola DKI.

"Mereka akan mendapat gaji sambil memulung. Barang yang dia mau, silakan ambil. Yang mereka tidak mau, kumpulkan ke kami," Basuki menjelaskan.

Metode pembersihan sampah ini, diprediksi Ahok bakal jauh lebih murah dibanding pengerukan sungai yang memakan anggaran hingga miliaran rupiah. "Misalnya, 2.000 orang saja digaji per bulan Rp2 juta, baru Rp40 miliar.

Daripada sekarang, dikasih Rp75 miliar untuk pengerukan sungai, tapi tidak bersih juga," katanya.

Kebijakan ini menurut dia sudah disetujui dan sejalan dengan keinginan Gubernur Joko Widodo sendiri. Dalam waktu dekat teknis pelaksanaannya akan dibahas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan.

Selain memberdayakan pemulung, Pemprov DKI juga akan menata pedagang kaki lima (PKL). Nantinya, mereka akan diberi seragam dan diperlakukan sama seperti di Solo, Jawa Tengah. Setiap pedagang akan diberi wilayah dan diwajibkan membersihkan wilayah mereka setelah selesai berjualan.

Perlu pengawasan
Menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, pengolahan sampah dengan melibatkan pemulung patut dicoba. Namun, diperlukan pengawasan terhadap pengolahan sampah yang diambil pemulung tadi.

Selain itu, perlu ada ukuran kinerja.
"Apakah pemulung itu sungguh-sungguh bekerja? Jangan sampai pengawasannya lemah," Yayat mengingatkan. "Harus ada peraturan, jam kerja, target perolehan sampah, dan harus ada yang mengawasi."

Selain itu, dia juga mewanti-wanti jangan sampai kebijakan ini memicu makin derasnya arus masuk pendatang ke Jakarta. "Jangan nanti orang dari luar Jakarta justru makin banyak berdatangan. Minimal ada persyaratan harus warga Jakarta dan berpengalaman mengelola sampah," katanya lagi.

Pengerukan sungai
Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo sudah menganggarkan Rp1,35 triliun untuk keperluan mengatasi banjir. Dana itu antara lain dialokasikan untuk proyek pengerukan 10 sungai besar yang melewati wilayah Jakarta. Tapi, program ini masih belum bisa dilaksanakan, meski sudah melalu sejumlah pembahasan.

Gubernur Jokowi sebelumnya menyatakan proyek pengerukan sungai akan dilakukan lagi. Selain mengeruk untuk mengatasi kendangkalan, sungai-sungai di Jakarta juga akan dilebarkan. Sungai Ciliwung, misalnya, akan dilebarkan menjadi 50 meter. Proyek ini akan dilaksanakan setelah musim hujan reda.

Selain Ciliwung, sudah disiapkan dana Rp400 miliar untuk pengerukan dan pelebaran Sungai Pesanggrahan. Proyek ini bakal yang paling awal dilaksanakan. Kementerian PU sudah menganggarkan Rp 1 triliun untuk keperluan proyek ini.

©[FHI/Antara]

Follow us: @forum_hijau






                       

                     KEMBALIKAN SAMPAH PLASTIK PADA PEMBUAT/PENJUALNYA






Sampah plastik merupakan salah satu sampah paling susah dan lama terurai, seperti misalnya botol plastik butuh waktu lebih dari 400-tahun, kantong plastik antara 1-20 tahun, botol kaca > 600 tahun, kaleng > 200 tahun. Jaring ikan antara 450-600 tahun, bahkan puntung rokok filter 1-3 tahun. 

Zat yang ada di dalam plastik mengandung unsur kimia berbahaya, salah satunya Bisphenol-A yang dapat memicu berbagai penyakit. Selain itu sifat plastik yang tidak mudah terurai, dianggap tidak ramah lingkungan.

Bila dikubur dalam tanah, plastik amat berbahaya. Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Pembakaran sampah plastik juga akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin. 

Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Impaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi.

Di Indonesia pada tahun 2007 dihasilkan limbah kemasan plastik sebanyak 18,7 miliar. Kelompok limbah ini dihasilkan dari produk pangan, mainan, dan produk lainya yang dipasarkan perusahaan. Bahkan setiap tahun ada sekitar 11 miliar bungkus mi instan yang menjadi limbah. Ini jelas tidak fair untuk kita, untuk lingkungan. 

Beberapa negara telah memberlakukan antisipasi ini seperti di Jerman, dengan mekanisme refund botol bekas dihargai tinggi melebihi nilai botol bekasnya sendiri sehingga mendorong konsumen utk mengembalikan di tempat-tempat pengumpulan. 

Kalau di negeri sakura ada beberapa produk yg wajib didaur ulang dikenai beaya daur ulang di komponen harga. Biaya tersebut bisa dimanfaatkan oleh yg melakukan bisnis daur ulang.

Bagaimana dengan kita? Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pada tahun 2012 telah disepakati penerapan Skema EPR (extended producer responsability). Skema ini merupakan pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya.

Skema ini juga menunjukkan terjadi pergeseran tanggungjawab atas daur ulang dan pembuangan limbah plastik dari pemerintah ke pelaku industri swasta. Konsumen membayar biaya pengelolaan limbah ketika membeli produk. 

Skema ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap 10 tahun melalui peta jalan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. 

Sedang dirumuskan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pentahapan penggunaan Bahan Baku Produksi dan Kemasan yang Dapat Diurai oleh Proses Alam. Sampah juga diharapkan dapat didaur ulang oleh produsen. 

Balthasar menjelaskan Undang Undang dan aturan ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, yang bertumpu pada 3 R (reduce, reuse, recycle).

Kita, yang awam ini, seolah olah terlena, dengan propaganada yang mengumumkan bisa mendaur ulang menjadi bahan bernilai bernilai ekonomis karena bisa dijual lagi. 

Mereka tidak sadar, mereka hanya memperpanjang dan memperlama saja dan mereka tidak sadar menambah racun pada plastik (dicat). Setelah digunakan plastik akan dibuang dan tidak terkontrol.

Lihatlah sekitarmu, lihat got di sekitarmu, tidak malukah kita???

Hampir semua makanan yang dijual di sekitar kita, semuanya dibungkus plastik dan kita membuangnya SEMBARANAGAN tanpa rasa bersalah. 

Tak terasa kita termasuk salah satu penyumbang sampah plastik di samudra dan tak terasa kita termasuk umat mendholimi alam. 

Coba kita perhatikan dengan seksama atas firman Allah yang tersurat pada Surat Ar Rum ayat 41 : ”Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Tapi memang ayat atau peringatan ini hanya untuk umat yang berfikir, uamta yang terpilih. Umat manusia merupakan umat yang terpilih dan TIDAK PATUT melakukan itu.

©[DR (Kang) Amien Widodo - FHI]

Follow us: @forum_hijau



Minggu, 18 November 2012

Menguak salah kelola pertambangan Indonesia

-->
Menguak Salah Kelola Pertambangan di Indonesia



Dunia usaha pertambangan dalam negeri kembali gundah pascaditerbitkan Permen No 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen tersebut dinilai memberatkan kegiatan usaha pertambangan, khususnya pertambangan mineral.

Pasal 7 permen yang disahkan pada 6 Februari 2012 lalu itu, misalnya, mewajibkan pengusaha pertambangan membangun pabrik dan/atau pemurnian hasil pertambangan. Padahal, ketentuan tentang kewajiban pengolahan dan/ atau pemurnian hasil pertambangan telah diatur dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

UU ini memberikan tenggat waktu (jatuh tempo) lima tahun bagi pengusaha untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) setelah undang-undang tersebut disahkan. Itu berarti deadline-nya adalah tahun 2014. Jadi, isi Permen 7/2012 tersebut bertolak belakang dengan ketentuan pembangunan smelter berdasarkan UU Minerba. Berdasarkan permen, pabrik pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang harus dibangun selama-lamanya tiga bulan setelah aturan tersebut ditetapkan, yaitu pada 6 Mei 2012 ini.

Sangat mengenaskan. Hal ini menunjukkan pemahaman pemerintah terhadap perundangundangan tampaknya amat minim. Di sisi lain, para pengusaha pertambangan semakin didera kesulitan karena semakin panjang saja daftar kewajiban yang harus mereka jalankan. Dengan Permen 7/2012, kewajiban pengusaha untuk mengeluarkan dana semakin besar.

Padahal, hasil komoditas pertambangan masih fluktuatif. Obral Izin Tambang Penerbitan Permen 7/2012 tersebut sekaligus melengkapi sejumlah kesalahan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di Tanah Air selama ini. Pertama, obral izin tambang yang dilakukan selama ini tanpa memberikan persayaratan baku soal jenis perusahaan yang boleh mendapatkan izin tambang.

Hal ini pada akhirnya membuka lebar kesempatan bagi para pengusaha yang tidak mumpuni dan tidak berintegritas untuk mengeksploitasi kekayaan tambang Indonesia. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap maraknya praktik calo tambang. Pembiaran ini pada akhirnya mengacaukan inventarisasi data wilayah pertambangan. Ketiga, birokrasi dalam proses izin investasi, termasuk dalam usaha pertambangan, masih berbelit-belit dan banyak indikasi suap.

Keempat, kurangnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. Inilah yang menyebabkan maraknya berbagai protes dari berbagai kalangan pasca peraturan tersebut disahkan. Seharusnya, pemerintah melaksanakan kajian komprehensif yang mendalam pada setiap proses perumusan kebijakan, salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kelima, terjadinya inkonsistensi dalam berbagai peraturan. Terkait penetapan Permen 07/2012 ini, seharusnya pemerintah tetap berpegang pada UU No 4/2009 tentang batas waktu pelarangan ekspor dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, yaitu tahun 2014. Bukan sebaliknya, pemerintah justru membuat peraturan yang bertolak belakang dan tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya.

Keenam, soal bea ekspor sebesar 20% untuk 14 jenis bahan mineral, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan. Mengenai meningkatnya produksi mineral yang diekspor, hal ini justru mengindikasikan pemerintah selama ini lemah dalam kontrol kebijakan dan sangat rapuh dalam menganalisis berbagai kemungkinan skenario akibat dari kebijakan yang dilahirkan.



Lumbung Kesejahteraan

Berbagai kesalahan pemerintah dalam tata kelola pertambangan tersebut bukannya tanpa sebab. Kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktaatan pada siklus proses kebijakan publik yang seharusnya dilakukan pemerintah. Pakar kebijakan publik Michaela Pacesila mengemukakan, sebuah siklus kebijakan publik harus terdiri atas establishing the agenda; identifiying, formulating and choosing the option of public policy; formulation of the option of public policy; implementation of the option of public policy; dan evaluation of the public policy.

Setiap tahapan berperan penting dan memengaruhi tahapan lainnya. Di antara tahapan-tahapan tersebut yakni formulating public policy option adalah salah satu yang krusial. Dalam kaitannya dengan Permen 7/2012, terdapat indikasi adanya ketidaksempurnaan proses, khususnya dalam pelibatan stakeholder dalam memformulasikan kebijakan tersebut.

Karena itulah pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendatangkan win-win solution bagi seluruh stakeholder pertambangan: parlemen, pengusaha, dan rakyat. Langkah-langkah yang harus diambil, yakni, pertama, meninjau kembali Permen 7/2012 ini dan mengkaji kembali mendalam dengan memasukkan berbagai unsure yang diperlukan.

Kedua, membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas menggodok kasus ini dalam jangka waktu maksimal enam bulan ke depan. Ketiga, pemerintah tetap bisa memberikan izin ekspor, tapi tetap dengan pembatasan melalui kuota tertentu. Keempat, pemerintah juga harus menyesuaikan bea keluar dengan jenis tambangnya dan tidak menetapkan angka 20% bea ekspor kepada seluruh jenis hasil tambang tanpa memikirkan faktor-faktor eksternal lainnya.

Kelima, pemerintah harus memprioritaskan pengelolaan tambang batubara melalui berbagai macam peraturan perundangan, sehingga masa depan batubara sebagai sumber energi andalan memiliki prospek yang cerah. Keenam, ketakutan pemerintah terhadap pelaku dan pemegang kontrak kar ya (KK) asing adalah sebuah kesalahan yang fatal. Renegosiasi dan penetapan equal treatment ini sudah menjadi bagian dari risiko yang harus diperhitungkan pemerintah.

Ketujuh, pemerintah harus membahas kembali semua substansi atau isi UU terkait dengan energi, termasuk UU Migas dan UU Pertambangan dengan berpatokan kepada konstitusi dan amanat UUD 45. Dengan mengambil langkah-langkah di atas, pemerintah bisa menerapkan perencanaan strategis, sehingga di masa mendatang, salah kelola pertambangan tidak akan terjadi lagi. Pada gilirannya, pertambangan tidak akan menjadi gudang permasalahan, tapi, sebaliknya, menjadi lumbung kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dampak pertambangan timah bagi masyarakat bangka belitung

-->
DAMPAK PENAMBANGAN TIMAH BAGI MASYARAKAT BANGKA BELITUNG


Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa adanya upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan. Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.
Istilah TI sebagai kepanjangan dari Tambang Inkonvensional sudah sangat dikenal di kalangan rakyat Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan sebutan untuk penambangan timah dengan memanfaatkan peralatan mekanis sederhana, yang biasanya bermodalkan antara 10 juta sampai 15 juta rupiah. Untuk skala penambangan yang lebih kecil lagi, biasanya disebut Tambang Rakyat (TR). TI sebenarnya dimodali oleh rakyat dan dikerjakan oleh rakyat juga. Secara legal formal TI sebenarnya adalah kegiatan penambangan yang melanggar hukum karena memang umumnya tidak memiliki izin penambangan.

Pada awalnya TI "dipelihara" oleh PT. Tambang Timah ketika perusahaan itu masih melakukan kegiatan penambangan darat di Kepulauan Bangka Belitung. TI sebetulnya muncul karena dulu PT. Tambang Timah melihat daerah-daerah yang tidak ekonomis untuk dilakukan kegiatan pendulangan oleh PT. Tambang Timah sendiri. Oleh karena itulah, kepada pengelola TI diberikan peralatan pendulangan mekanis yang sederhana. Peralatan yang dibutuhkan memang tidak terlalu rumit, cukup dengan ekskavator, pompa penyemprot air, dan menyiapkan tempat pendulangan pasir timah. Metodenya pun sederhana, tanah yang diambil dengan ekskavator kemudian ditempatkan di tempat pendulangan, dan kemudian dibersihkan dengan air. Lapisan tanah yang benar-benar berupa tanah, dengan sendirinya akan hanyut terbawa air, dan tersisa biasanya adalah batu dan pasir timah.

Pada mulanya pengelola TI melakukan kegiatan di dalam areal kuasa penambangan (KP) PT. Tambang Timah dan kalau sudah habis mereka bisa pindah ke tempat lain yang ditentukan oleh PT. Tambang Timah. Akan tetapi, setelah masuk di era reformasi, dari tahun 1998 ke atas, masyarakat mulai mencari-cari lokasi di luar KP PT. Tambang Timah sehingga jumlah TI berkembang pesat menjadi ribuan. Mereka kini di luar kontrol karena menambang kebanyakan di luar KP PT. Tambang Timah.

Kegiatan pertambangan inkonvensional timah di Pulau Bangka dalam setahun terakhir makin memprihatinkan. Seiring dengan itu pembangunan smelter (pabrik pengolahan menjadi timah balok) juga mengalami peningkatan sangat tajam. Meruyaknya smelter menjadi ancaman besar terjadinya pencemaran lingkungan. Hal ini dikarenakan smelter-smelter baru tersebut kurang mempertimbangkan sisi lingkungan. Kerusakan akibat kegiatan penambangan ilegal dengan mudah ditemukan, seperti di kawasan Kecamatan Belinyu.
1. Lubang Tambang

Sebagian besar pertambangan mineral di Indonesia dilakukan dengan cara terbuka. Ketika selesai beroperasi, perusahaan meninggalkan lubang-lubang raksasa di bekas areal pertambangannya. Lubang-lubang itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, terutama berkaitan dengan kualitas dan kuantitas air. Air lubang tambang mengandung berbagai logam berat yang dapat merembes ke sistem air tanah dan dapat mencemari air tanah sekitar. Potensi bahaya akibat rembesan ke dalam air tanah seringkali tidak terpantau akibat lemahnya sistem pemantauan perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut. Di pulau Bangka dan Belitung banyak di jumpai lubang-lubang bekas galian tambang timah (kolong) yang berisi air bersifat asam dan sangat berbahaya.
2. Air Asam Tambang

Air asam tambang mengandung logam-logam berat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Ketika air asam tambang sudah terbentuk maka akan sangat sulit untuk menghentikannya karena sifat alamiah dari reaksi yang terjadi pada batuan. Sebagai contoh, pertambangan timbal pada era kerajaan Romawi masih memproduksi air asam tambang 2000 tahun setelahnya. Air asam tambang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian sehingga perusahaan pertambangan yang tidak melakukan monitoring jangka panjang bisa salah menganggap bahwa batuan limbahnya tidak menimbulkan air asam tambang. Air asam tambang berpotensi mencemari air permukaan dan air tanah. Sekali terkontaminasi terhadap air akan sulit melakukan tindakan penanganannya.
3. Tailing

Tailing dihasilkan dari operasi pertambangan dalam jumlah yang sangat besar. Sekitar 97 persen dari bijih yang diolah oleh pabrik pengolahan bijih akan berakhir sebagai tailing. Tailing mengandung logam-logam berat dalam kadar yang cukup mengkhawatirkan, seperti tembaga, timbal atau timah hitam, merkuri, seng, dan arsen. Ketika masuk kedalam tubuh makhluk hidup logam-logam berat tersebut akan terakumulasi di dalam jaringan tubuh dan dapat menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan.
Akibat aktifitas liar ini, banyak program kehutanan dan pertanian tidak berjalan, karena tidak jelasnya alokasi atau penetapan wilayah TI. Aktivitas TI juga mengakibatkan pencemaran air permukaan dan perairan umum. Lahan menjadi tandus, kolong-kolong (lubang eks-tambang) tidak terawat, tidak adanya upaya reklamasi/ rehabilitasi pada lahan eks-tambang, terjadi abrasi pantai dan kerusakan cagar alam, yang untuk memulihkannya perlu waktu setidaknya 150 tahun secara suksesi alami.
Hutan menjadi korban, alam pun mengamuk!

Legalitas pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan pengeksploitasian sumber daya alam yang berlebihan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem merupakan salah satu pemicu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Keadaan ini merupakan imbas dari krisis ekonomi berkepanjangan yang berakibat pada krisis sosial. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah yang kurang siap mengakibatkan eksploitasi sumberdaya yang tidak berkelanjutan. Pada akhirnya, aktifitas yang tidak lepas dari urusan ekosistem alam inipun membuat imbas berupa kerusakan lingkungan tatanan ekosistem pulau Bangka khususnya daerah yang mengalami degradasi kualitas dan kuantitas lahan yang telah mencakup luas ke beberapa aspek ekosistem Bangka pada umumnya, yakni khususnya wilayah hutan di Bumi Serumpun Sebalai ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan TI di Pulau Bangka telah memacu pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan TI. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sporadis dan massal itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dahsyat. Sebagian besar penambang menggunakan peralatan besar sehingga dengan mudah mencabik-cabik permukaan tanah. Sisa pembuangan tanah dari TI menyebabkan pendangkalan sungai.

Kerusakan yang ditimbulkan TI tidak hanya terjadi di lokasi penambangan wilayah daratan. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bahwasanya kerusakan alam bahkan terjadi hingga ke pantai (masyarakat Bangka menyebutnya TI Apung), tempat bermuara sungai-sungai yang membawa air dan lumpur dari lokasi TI. Di kawasan pantai, hutan bakau di sejumlah lokasi rusak akibat limbah penambangan TI. Selain itu di wilayah pesisir pantai, beroperasi juga tambang rakyat menggunakan rakit, drum-drum bekas, mesin dongfeng dan pipa paralon, yang mengapung. Para buruh menyelam ke dasar laut, mengumpulkan sedikit demi sedikit timah.

Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa adanya upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan. Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.

Perusakan hutan karena tambang membuat banyak wilayah kekeringan hebat pada musim kemarau. Jika dilihat dari udara sebelum mendarat di Bandara Depati Amir, wajah bumi Bangka Belitung dipenuhi kawah dan lubang menganga. Lubang-lubang itu terisi air hujan dan menjadi tempat subur perkembangan nyamuk anofeles. Akibatnya, penularan penyakit malaria di Pulau Bangka cukup tinggi. 


http://www.google.co.id/imgres?hl=en&client=firefox-a&sa=G&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1024&bih=578&tbm=isch&tbnid=5PZD5FfImgBr2M:&imgrefurl=http://www.bkprn.org/depan.php%3Fcat%3D3%26%26id%3D249&docid=N6i0mJ6cQ-dfSM&imgurl=http://www.bkprn.org/berita/img/hutan_kaltim.jpg&w=400&h=205&ei=h8KoUObbDsSmrAehsoDoAw&zoom=1&iact=hc&vpx=267&vpy=291&dur=108&hovh=161&hovw=314&tx=252&ty=71&sig=112245449279016480319&page=2&tbnh=149&tbnw=299&start=12&ndsp=16&ved=1t:429,r:17,s:0,i:117
 muhbarrok.blogspot.com
www.ubb.ac.id/menulengkap.php?



Perbedaan peraturan pertambangan lama dan baru

-->

PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU


No
UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
1
- Kekayaan Tambang disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1)
-    Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional
- Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)
2
 Penggolongan Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B)
- Non Strategis dan Non Vital (golongan C)
Penggolongan Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang terdiri dari
- Mineral radio aktif
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
–Batuan
- Batubara
3
Kewenangan Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7)
- Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)
4
Wilayah Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
Wilayah Pertambangan :- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI    (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.
- WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)
5
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
6
Tahapan Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi
- Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan
- Penjualan

Tahapan Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum
- eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36)
2. Operasi Produksi
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan penjualan (pasal 36)
7
Pelaku Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B)
- Luas usaha pertambangan tidak dirinci

Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68)
- IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)
8
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin 
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan  kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)
9
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur)
- Nilai tambah (hanya diatur kontrak)
- Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133).
- Lingkungan :
-   Good mining practices (pasal 95)
- Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100)
- Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104)
- Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)
- Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
- Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
- Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)
10
Divestasi :Tidak diatur
Divestasi :Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)
11
Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B) 
Pembinaan dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
12
Perlindungan MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30)
Perlindungan MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
13
PenyidikanTidak diatur
Penyidikan (pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS
14
Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin
- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin

Ketentuan Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar
- Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)




http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/