Minggu, 18 November 2012

Perbedaan peraturan pertambangan lama dan baru

-->

PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU


No
UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
1
- Kekayaan Tambang disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1)
-    Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional
- Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)
2
 Penggolongan Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B)
- Non Strategis dan Non Vital (golongan C)
Penggolongan Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang terdiri dari
- Mineral radio aktif
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
–Batuan
- Batubara
3
Kewenangan Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7)
- Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)
4
Wilayah Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
Wilayah Pertambangan :- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI    (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.
- WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)
5
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
6
Tahapan Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi
- Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan
- Penjualan

Tahapan Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum
- eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36)
2. Operasi Produksi
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan penjualan (pasal 36)
7
Pelaku Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B)
- Luas usaha pertambangan tidak dirinci

Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68)
- IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)
8
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin 
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan  kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)
9
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur)
- Nilai tambah (hanya diatur kontrak)
- Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133).
- Lingkungan :
-   Good mining practices (pasal 95)
- Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100)
- Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104)
- Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)
- Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
- Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
- Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)
10
Divestasi :Tidak diatur
Divestasi :Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)
11
Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B) 
Pembinaan dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
12
Perlindungan MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30)
Perlindungan MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
13
PenyidikanTidak diatur
Penyidikan (pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS
14
Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin
- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin

Ketentuan Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar
- Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)




http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/http://caritambangbatubara.com/peraturan-pertambangan/perbedaan-peraturan-pertambangan-lama-dan-baru/

Tambang minyak Rakyat Wonocolo

-->
Tambang Minyak Rakyat Wonocolo


Kecamatan Kedewan, kab.Bojonegoro, memiliki tambang minyak yang berumur cukup tua, sumur – sumur itu adalah peninggalan Belanda yang digarap warga sekitar secara tradisional, lokasi tepatnya yaitu :

• Desa wonocolo terdapat # 7 sumur dengan pruduksi rata - rata 30 drum / hari atau 6.000 liter / hari.
• Desa Hargomulyo terdapat # 39 sumur dengan produksi rata – rata 123 drum / hari atau 24.600 liter / hari.
• Desa Beji terdapat # 4 sumur produksi rata – rata 31 drum / hari atau 6.200 liter / hari.

Hasil produksi minyak mentah oleh warga tidak dijual ke Pertamina – Cepu karena dianggap pembelian oleh Pertamina tidak memperoleh laba, mereka menjual secara illegal kepada penduduk setempat yang bermodal. Harga jual bervariasi tergantung dari kualitas minyak mentah yang dihasilkan oleh para penambang tradisional tersebut dan hasil kesepakatan kelompok penambang, mulai Rp.1.250/liter atau Rp.250.000,- / drum.

Minyak mentah yang telah dibeli dari penambang itu, kemudian diolah atau disuling secara tradisional juga, hasil sulingannya cukup mendekati jenis solar produk Pertamina, meskipun kualitasnya masih perlu diuji lagi. Untuk menjual ke konsumen tidak perlu menjajakan, para tengkulak dari Kab.Bojonegoro dan dari luar Kab.Bojonegoro sudah mendatangi mereka dengan naik sepeda motor lengkap dengan wadah jerigen di jog belakang sepeda motornya.

Sumur – sumur tua yang masih ada dan sudah tidak dikelola lagi oleh warga penambang, rupanya menarik minat investor dari luar daerah untuk membelinya, seperti PT. Tripika Bangun Energie (PT.TBE), PT.Prima Energie Lestari ((PEL). Para investor tersebut membeli sumur – sumur tua itu, kemudian setelah mendapat ijin dari Pertamina dilakukan set treck atau dibor kembali. Bila sumur – sumur itu berhasil mengeluarkan minyak, direncanakan dijual kepada para penambang sesuai kesepakatan. Dan bila tidak berhasil maka sumur – sumur itu menjadi milik investor.

Untuk menjembatani penjualan hasil tambangan minyak dari kelompok penambang, sudah ada KUD yang siap menampung seperti KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan, mereka direncanakan bekerja sama dengan para investor yang ada.
Untuk bisa meralisasikan kerjasama itu, pihak KUD masih terkendala rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur dan masih ada syarat – syarat yang masih harus dipenuhi oleh KUD. Syarat – syarat yang harus dipenuhi diantaranya dokumen permohonan berisi dokumen administrasi dan dokumen teknis. Khusus dokumen teknis pihak Gubernur Jatim melalui Setda Provinsi Jatim mengusulkan keterlibatan BUMD PT.Petrogas Jatim Utama untuk bekerjasama dengan KUD yang ada. Sebaliknya pihak KUD akan bekerja sama dengan PT.Pertamina wilayah Cepu, namun dari Pertamina mematok harga minyak mentah itu Rp.1.200,- / liter, bila dengan patokan harga yang ditawarkan pertamina maka KUD akan sulit memperoleh minyak mentah dari para penambang karena harga belum memberi keuntungan ke pihak penambang. Menurut para penambang, siapapun yang akan membeli minyak mentah hasil rpoduksinya, mereka tidak mempermasalahkan, yang mereka kehendaki adanya peningkatan kesejahteraan dari hasil kerjanya.

Hasil kesepakatan imbalan jasa produksi minyak tradisional itu, dengan komposisi yakni:
• Penambang 70 persen dan KUD menerima 30 persen, sudah termasuk di dalamnya dua investor yang ikut mengelola.
• Dalam pembagian disepakati, PT Prima Energie Lestari (PEL) dan PT Trifika Bangun Energie (TBE), menerima 60 persen dan KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama, masing-masing menerima 40 persen.

Jika KUD membeli langsung minyak mentah ke penambang, akan mucul polemic baru, yaitu pengangguran baru dalam bentuk warga yang biasa menyuling minyak mentah, dan penduduk yang menyetor kayu bakar ke para penyuling tradisional, mereka akan kehilangan mata pencaharian, sedangkan ketrampialn lain mereka tidak miliki, sementara tanah pertanian bergantung hujan, itupun dari mereka hanya sebagian kecil memiliki lahan selebihnya buruh tani..

-->
Dampak lingkungan Tambang Wonocolo

Tambang Minyak Bumi dan Gas Alam yang dikelola secara tradisional/tambang rakyat di Kabupaten Bojonegoro yang berada di wilayah kecamatan Kadewan terdapat 74 unit sumur yang meliputi desa Wonocolo 44 sumur dengan kapasitas produksi 25.771 liter/hari, desa Hargomulyo 18 sumur dengan kapasitas produksi 12.771 liter/hari dan desa Beji 12 sumur dengan kapasitas produksi 8.249 liter/hari. Pada setiap kegiatan penambangan di sumur bor (cutting) tersebut, terdapat tumpahan minyak pada lahan sekitar akibat proses pengangkutan minyak, baik melalui pipa, alat angkut, maupun ceceran akibat proses pemindahan (Nugroho, 2006).
Pada tanah yang tercemar minyak bumi, contoh saja di daerah pertambangan Bojonegoro jika di analisis kandungan nutien, mengandung unsur makro untuk karbon (C) 8,53% (sedang), Nitrogen (N) 0,20% (rendah), Fosfor (P) 0,01% (sangat rendah), Kalium (K) 0,22 % (sedang) dan kadar TPH yaitu 41.200 mg/kg. Dari hasil analisis ini, tanah tidak baik untuk pertumbuhan tanaman dan pertanian karena hara N tergolong rendah dan senyawa hidrokarbon tergolong tinggi.
Salah satu upaya secara biologis untuk mengatasi tanah tercemar hidrokarbon adalah dengan melakukan bioremediasi. Bioremediasi merupakan alternatif yang dilakukan dimana tanah yang tercemar dibersihkan dengan memanfaatkan kemampuan mikroorganisme untuk mendegradasi kontaminan yang bersifat ramah terhadap lingkungan karena tanah yang sudah tercemar umumnya tidak dapat ditanami (Nugroho, 2006).


http://baketbojonegoro.blogspot.com/2009/10/tambang-wonocolo.html

Sejarah Singkat PT Freeport Indonesia

Kamis, 08 November 2012


PENGARUH MASALAH KEPENDUDUKAN TERHADAP LINGKUNGAN

1 . Terlalu padatnya penduduk yang tinggal pada suatu tempat dapat menimbulkan turunnya tingkat sanitasi pada tempat tersebut.
2 . Pada suatu daerah padat penduduk yang menjadi tempat tinggal dalam waktu lama kemungkinan akan menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem pada tempat tersebut.
3. Bertambahnya jumlah penduduk yang tidak terkendali menyebabkan bertambahnya konsumsi jumlah BBM yang di gunakan dalam keseharian di dunia Dan kita semua tahu bahwa hasil pembakaran energy fosil (BBM) tidaklah ramah lingkungan.
4 . Pada suatu daerah padat penduduk dapat menyebabkan turunnya tingkat kualitas air tanah,karena pengolahan limbah cair yang kurang baik.
5 . Tingginya jumlah penduduk mempengaruhi hasil jumlah sampah yang di hasilkan tiap harinya,dan kita ketahui bersama bahwa pengolahan sampah dalam jumlah besar itu sangatlah sulit,dan berarti setiap hari akan terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
6 . Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan meningkatnya jumlah kebutuhan air tanah yang berarti meningkatnya jumlah sumur untuk memenuhi jumlah kebutuhan air tersebut dan berarti akan terjadi peningkatan perusakan permukaan bumi karenanya.
7 . Pada suatu lingkungan padat penduduk berarti semakin banyak dilakukan pembanguna rumah tinggal yang berarti dilakukan pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang mengakibatkan menurunya tingkat produktivitas tanah,yang tadinya subur menjadi gersang karena berkurangnya tumbuhan penghasil zat hara.
8 . Tuntutan bahan pangan yang terus meningkat menyebabkan pengalihfungsian suatu lahan menjadi tempat penghasil bahan pangan tersebut,seperti penggundulan bukit resapan air menjadi lahan bercocok tanam sayur dan akibatnya longsor di kemudian hari.
9 . Pada lingkungan padat penduduk di hasilkan banyak gas buang seperti Co2 dan Co yang tidak di seimbangi dengan berlimpahnya O2 karena berkurangnya jumlah tanaman di lahan tersebut hal ini menyebabkan menurunya kualitas udara .
10 . sebagai alternative pembangkit listrik maka di bangunnya PLTA . kita ketahui bahwa untuk mebuaat PLTA harus ada waduk,dan waduk tersebut dapat merubah ekosistem alami perairan sebelumnya yang menimbulkan berkurang atau kepunahaan spesies tertentu di ekosistem air sebelumnya.


IPTEK YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENIGKATKAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN

1 . Menggunakan kendaraan berenergi listrik dari solar cell karena tidak menghasilkan gas buang berbahaya Co seperti kendaraan berbahan bakar fosil.
2 . Mengganti lampu penerangan jalan dengan lampu bersumber energy dari solar cell seperti di tol cipularang
3 . Menggunakan bahan bakar gas untuk kebutuhan memasak karena itu lebih ramah lingkingan.
4 . Melakukan pengolahan limbah kotoran sapi untuk BIO gas
5 . Menggunakan spray non CFC
6 . Melakukan pengembangan varietas unggul untuk peningkatan bahan pangan tanpa eksploitasi
7 . Menggunakan pembungkus dari bahan kertas daur ulang daripada menggunakan pembungkus plastic
8 . Membangun atap rumah dengan system pendukung solar cell untuk memenuhi kebutuhan listrik sekunder.
9 . Menggunakan air PAM sebagai alternative sumur untuk mengurangi perusakan bumi karena pembuatan sumur.
10 . Menggunakan kendaraan umum ramah energy sebagai alternative transportasi untuk mengurangi konsumsi bahan bakan berlebih seperti Bus way

Rabu, 10 Oktober 2012





AKIBAT EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM  TIDAK TERKENDALI




Tuhan pada hakikatnya telah memperhitungkan apa yang telah Ia ciptakan dengan sempurna dan Ia semata-mata menciptakan itu semua untuk kesejahteraan seluruh mahkluk ciptaanya.
Pada dasarnya Tuhan telah menciptakan Bumi dan seisinya dengan kondisi yang sempurna agar setiap mahkluk ciptaanya dapat bersinergi antar sesama dengan baik dan harmonis,entah itu antar manusia dengan manusia , manusia dengan hewan,manusia dengan tumbuhan  bahkan antar manusia dengan benda mati di sekitarnya.
Tuhan telah menciptakan Alam dengan berbagai jenis kekayaan yang dapat kita maanfaatkan untuk kesejahteraan kita  , dan tidaklah satupun yang sia-sia akan hasil ciptaan Tuhan di dunia ini.
tuhan menciptaan hutan sebagai paru-paru dunia dan tuhan menyediaakan berbagai sumber makanan di sana , Tuhan pun menjadikan hutan sebagai tempat serap akan air hujan yang akn di alirkan melalui sumber air bersih bagi kita semua.

"Pernahkah anda terfikirkan hal tersebut?"

 Pada dasarnya manusia tidaklah akan "sadar" sebelum mendapat "tamparan keras" dari Tuhan berupa suatu bencana yang pada dasarnya hasil perbuatan mereka hal-nya melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam tanpa peduli kelestarian dan keberlangsungan hidup mahkluk di sekitarnya .
Seperti cuplikan vidio di atas , itu merupakan kerusakan Lahan Hutan akibat pertambangan tak terkendali.

"Bumi pertiwi pastilah sedih akan ulah manusia perusak itu"
 "Burung-pun tak lagi berkicau dikala hutan tak lagi hijau"
"Ketika tanah digali demi uang maka habislah sudah"

Mungkin jika kita bisa mendengar jeritan Alam , pasti kita mendengar Alam menangis tiada henti karena ulah tak bertanggung jawab seperti itu.

"Akan kah kalian diam dengan seenaknya setelah kami merusak karena keegoisan kalian?"
"bukankah kami telah berbaik dengan menghijaukan dunia untuk kalian hidup?"

Berfikirlah kalian yang masih tak peduli akan alam , jika alam tetap asri jika alam tetap terjaga jika alam tetap stabil jika alam tetap hiaju siapakah yang di untungkan??
"KITA SEMUA

Saya berharap setelah anda melihat cuplikan vidio dan celotehan ini, anda semua dapat terketuk pintu hatinya dan mulai mencintai dan bijak memperlakukan alam tanpa meninggikan ke egoisan kemakmuran yang merusak untuk diri sendiri dan setiap penghuni dunia ini.

SALAM HIJAU

http://www.youtube.com/watch?v=ItI1nx2AFMw

 

Selasa, 09 Oktober 2012




                                 CERITA DI ANTARA KITA , ALAM , DAN SAMPAH








Beberapa Fakta mengerikan dari The Great Pacific Garbage Patch

* Setiap tahun, 10% dari 200 milyar pon plastik diproduksi secara global berakhir di laut kita dan sekarang, sekitar 46.000 potong sampah plastik yang mengambang di setiap mil dari laut




* 1.700 mil massa sampah plastik berada di tengah Pasifik Utara dan searah jarum jam bergerak perlahan dari arus laut berbentuk spiral.


* 100.000 mamalia laut setiap tahun seperti kura-kura laut, anjing laut dan burung mernjadi korban kematian terkait sampah plastik karena mereka mengkonsumsi atau terjebak dalam limbah tersebut.




Rencana Pengembangan Pulau Sampah Raksasa : Pulau apung dari botol plastik
Berdasarkan computer-generated imagery (CGI) atau pencitraan yang dihasilkan komputer, tim ilmuwan Belanda berencana mengumpulkan 44 juta kilogram sampah plastik yang kini terapung di Samudera Pasifik dan mengubahnya menjadi pulau daur ulang.


Juru bicara dari proyek ambisius ini mengatakan, pembangunan pulau dari botol bekas ini bukan tanpa tujuan. "Ada tiga tujuan yang ingin kami raih -- membersihkan lautan dari sampah plastik raksasa, menciptakan sebuah pulau, dan mengkonstruksi sebuah habitat yang terbarukan."

"Pulau daur ulang adalah usaha untuk mendaur ulang sampah plastik di lokasi pembuangan dan mengubahnya menjadi sebuah entitas yang mengambang." Sampah yang mengapung itu akan dihimpun dan dijadikan dasar bagi pulau apung seluas 10.000 kilometer persegi.

Desainer pulau sampah itu berencana membuat pulau yang dikelilingi jalan air -- seperti Venesia, Italia. Selain ada kompleks kota modern, juga dirancang lahan cukup luas untuk pertanian -- menyediakan makanan dan pekerjaan untuk penduduknya.

Saat ini, Samudra Pasifik adalah 'tempat sampah' plastik terbesar di dunia. Sampah-sampah itu menjelma menjadi sampah raksasa di tengah laut. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan mahluk laut. Burung laut, misalnya Albratos raksasa, menganggap sampah-sampah itu sebagai makanan. Juga ikan, binatang-binatang itu memakan sampah-sampah plastik yang kecil-kecil.

"Pulau daur ulang harus dilihat sebagai sebuah kesempatan unik, menciptakan habitat mengapung, sekaligus membersihkan laut dari pencemaran plastik."

Samudera sampah telah ditemukan sekitar tahun 1997. Lokasinya berada di tengah-tengah bagian utara Samudera Pasifik. Adalah Kapten Charles Moore, pelaut yang menemukan lokasi sampah raksasa itu. "Diperkirakan ada sekitar 100 juta ton plastik terjebak di dalam pusaran arus laut (North Pacific Gyre)," kata Moore, seperti dilansir Washington State University Today, Sabtu 10 April 2010.




Vidio dan sedikit Fakta di atas merupakan sedikit gambaran mengenai alam sekitar kita.
Pernahkah anda membayangkan sampah dari penjuru dunia berkumpul dalam jumlah besar ?
pernahkah anda befikir seribu kali "akan kemana sampah ini?apa dampak jangka panjangnya?berapa banyak sampah yang saya buang setiap hari,seminggu,sebulan,setahun bahkan seumur hidup saya ?siapakah saya sehingga berhak merusak menghancurkan alam ini? " sebelum membuang sampah sekecil apapun cobalah anda berfikir sejenak akan hal itu.
Saat sekarang ini Banyak Manusia mengatakan Dirinya "Pecinta Alam" dengan meng Ekspresikan melakukan Pendakian,atau pun melakukan perjalanan di Alam liar lainya. Cobalah anda pikirkan sejenak "makna" dari "Pecinta Alam" dan "Penikmat Alam".
Seseorang yang menCinta sudah pasti "menjaga , melindungi , memelihara , merawat".
Lain dengan penikmat , seorang penikmat hanyalah menikmati tanpa tau dan merasa "bertanggung jawab" akan suatu hal tersebut.
Seorang pecinta Alam tidaklah harus di Ekspresikan dengan melakuan "petualangan alam liar" lalu meninggalkan berupa Sampah sisa "petualangan" anda. kalau anda melakukan "petualangan" itu dengan bijak pasti anda akan bertanggung jawab dengan membawa kembali sisa sampah yang anda hasilkan di alam bahkan bersedia dengan senang hati membawa serta sampah yang anda temui di perjalanan.
miris rasanya jika kita hanya mau Menikmati saja tanpa rasa tanggung jawab di hati kita semua. Seperti Vidio di atas , suatu saat Dunia akan dipenuhi sampah seperti itu. Tentunya jika kita tidak ada perubahan dan tetap bersifat tak peduli lingkungan terhadap sampah.
Setelah anda melihat vidio di atas dan membaca sedikit "ocehan" ungkapan isi hati seorang anak manusia ini,apakah anda masih akan menyebut diri anda "sayalah pecinta alam" tetapi masih dan terbiasa membuang sampah di sembarang tempat dan boros bahan yang tidak dapat di daur ulang?.
Saya berharap anda sekalian setelah melihat dan membaca akan tergerak hati untuk lebih sadar lingkungan (termasuk saya sendiri),dan lebih bersemangat untuk berjuang menjaga Alam kita semua ini dari pencemaran penghantar kehancuran :)

                           "Tidak ada Kata terlambat untuk berubah menjadi lebih baik"


http://koleksigambarunik.blogspot.com/2010/11/pulau-sampah-di-samudra-pasifik.html

Kamis, 21 Juni 2012

Tugas Softskill

INFLASI

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).

Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
  1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
  2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
  3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
  4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

Dampak negatif dari Inflasi adalah menyebabkan barang-barang menjadi langka dipasaran karena para konsumen cemas dengan kenaikan harga barang di keesokan harinya sehingga mereka terkena syndrom "hoarding of goods" ( menimbun barang-barang/penimbunan ). Karena mereka lebih tenang menyimpan barang-barang kebutuhan daripada uang. Karena berganti bulan berganti pula harga sehingga menyimpan uang sama dengan menyimpan masalah. Hal ini seperti ini sedang terjadi di Zimbabwe saat ini. Sungguh sangat mengerikan dampak dari hyperinflasi ini.

Sebagai contoh, seorang pemuda memegang uang kertas pecahan 50 Milyar Dollar Zimbabwe. Dengan uang kertas nominal sebesar itu, hanya bisa dibelikan 1 kotak korek api. Harga 1 botol Coca Cola adalah 300 Milyar Dollar Zimbabwe. Bayangkan saja!

Ketika uang kertas sudah mulai tidak berlaku, sebagai gantinya mereka hanya menggunakan emas. Mereka menambang emas, dan untuk bisa makan sehari mereka harus bisa mencari emas setidaknya 0.3 gram sehari.

TABEL INFLATION RATE INDONESIA 

inflasi Indonesia

Dari tahun 1980 hingga 2008, tingkat inflasi tahunan rata-rata di Indonesia adalah 11,1%. Dalam kurun waktu tersebut, tingkat inflasi tertinggi terjadi pada tahun 1998, yaitu 77,5% yang disebabkan oleh krisis moneter yang melanda negeri ini.

Apa dampak inflasi terhadap harga-harga di pasaran?

Cobalah membuat gambaran secara umum, tidak perlu pakai istilah ekonomi yang susah. Saat tahun 2009 jika ingin membeli makan siang di warung, harga sepiring nasi plus lauk ( misal: telur ) adalah Rp.5000. Jika ditambah membeli teh manis jadi 6 ribu rupiah. Cobalah anda ingat baik-baik harga sepiring nasi 5 tahun atau 10 tahun yang lalu katakanlah tahun 1999. Pada saat itu, sepiring nasi rames dengan telur masih antara 1500 rupiah sampai dengan 2000 rupiah dan untuk bayar uang kos (untuh para mahasiswa) masih 25 ribu perbulan.
Katakanlah saat ini usia anda 30 tahun dan bekerja di perusahaan swasta. Anda masih memiliki 25 tahun masa kerja sebelum pensiun. Dengan asumsi tingkat inflasi sebesar 11.1% pertahun maka harga sepiring nasi yang sekarang 6000 Rupiah, maka 25 tahun lagi saat anda pensiun, harga sepiring nasi menjadi 75 ribu Rupiah. Angka tadi baru hasil perkiraan minimum setelah saya kalkulasi dengan Excel. Bisa jadi harga sepiring nasi 100 ribu rupiah. Mengejutkan sekali bukan? Kalau saat ini untuk biaya makan sebulan Rp.1.500.000 , maka 25 tahun lagi biaya untuk makan menjadi Rp.18.300.000 perbulan. Itu baru untuk kebutuhan hidup pokok yaitu makan. Berapakah total biaya yang anda habiskan perbulan saat ini? Rata-rata saat ini untuk hidup layak, dibutuhkan sekitar 5 juta perbulan. Itu sudah layak dengan catatan anda tidak memiliki hutang sehingga anda bisa menabung. 25 tahun yang akan datang setidaknya untuk bisa hidup dengan standard hidup layak, andak membutuhkan penghasilan sebesar 60 juta perbulan.

Apakah saat ini anda ikut program JHT atau semacam program pensiun? Berapa kira-kira yang akan anda dapat saat pensiun nanti? Cukupkah untuk memenuhi kebutuhan hidup anda sebulan? Tentu sebagian besar akan ragu dan pesimis.

Saat ini kita tidak perlu membahas kelemahan uang kertas atau menyalahkan penggunaan uang kertas, yang paling penting saat ini adalah bagaimana caranya mengamankan harta kita dari dampak inflasi. Tentunya dengan investasi. Bisa berinvestasi dengan saham, tanah, ataupun emas. Harga tanah tiap tahun juga mengalami kenaikan, kalau anda tidak bermaksud menjual anda pun bisa menyewakannya atau memfungsikan untuk agrobisnis. Kalau anda membeli emas, maka bisa dipastikan harga emas makin mahal. Mahalnya emas bisa disebabkan oleh makin langkanya sumber daya emas, tidak imbangnya supply dan demand, dan tidak percayanya masyarakat terhadap uang kertas. Dan besarnya kenaikah harga emas bisa diluar perkiraan kita, karena emas merupakan sarana lindung nilai ( Hedging ) dan pembelinya adalah masyarakat di seluruh dunia bahkan bank-bank central memborong emas untuk cadangan devisa negara mereka. Emas mendapat gelar Zero Inflation. Karena nilainya tetap dari masa ke masa. Zaman Nabi 2000 tahun yang lalu harga seekor kambing 1 Dinar, sekarang masih 1 Dinar. Sama bukan? Karena dinar itu emas.

Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
2.http://www.ayo-investasi.com/inflasi.html