Rabu, 25 Januari 2012

tugas softskill (peran perbankan di Indonesia pada era globalisasi)


Fungsi dan tujuan perbankan Indonesia

Fungsi Utama
a. Pengumpulan dana
b. Pembiayaan
c. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
d. Penanggung resiko
Fungsi Tambahan
a. Memberikan fasilitas pengiriman uang
b. Penggunaan cek
c. Memberikan garansi bank
Selain itu bank dalam melakukan kegiatannya mempunyai beberapa tujuan antara lain
a. Tujuan Jangka Panjang
Tujuan Jangka Panjang suatu bank adalah mencari laba
b. Tujuan Jangka Pendek
Meliputi
1. Mememnuhi cadangan minimum
2. Pelayanan yang baik kepada langganan
3. Strategi dalam melakukan investasi


Manfaat Dunia Perbankan Secara Makro Dan Mikro Bagi Kesejahteraan Bangsa
Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian). Hal ini, didasarkan atas, fungsi utama perbankan yang merupakan lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang memerlukan dana (lack of fund). Selain berperan sebagai agent of development yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan proses pembayaran.1
Apabila meninjau pada sumber dana yang digunakan oleh bank sebagai dana pembiayaan dalam bentuk kredit, maka bank memiliki beragam sumber aliran dana untuk melakukan kegiatan pembiayaan. Walaupun, di dalam rangka pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat, bank secara tidak langsung memiliki aliran dana masuk untuk melakukan kegiatan operasional dan pembiayaan di sektor lain. Hal ini di dasarkan pada, dana kredit yang dipinjamkan oleh bank, memiliki bunga pendapatan atas pinjaman kredit yang diberikan.
Berdasarkan atas pengetahuan, bahwa dalam dunia perbankan pendapatan terbesar bersumber dari pendapatan bunga kredit, maka sebagian besar bank-bank memiliki tujuan untuk meningkatkan penyaluran kredit, yang berakibat pada perkembangan dan pertumbuhan modal bank itu sendiri. Walaupun demikian, perkembangan dan pertumbuhan modal bank harus diikuti penurunan persentase beban-beban bank yang harus dibayarkan dari pertumbuhan dan perkembangan modal.
Mengingat, bank sebagai lembaga intermediasi, maka kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan dalam kegiatan operasional bank, karena masyarakat yang tidak memiliki kepercayaan terhadap suatu bank, dapat berakibat bank mengalami kesulitan dalam menghimpun dana untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Selain itu,masyarakat yang tidak memiliki kepercayaan kepada suatu bank tersebut, dapat berakibat bank akan mengalami kesulitan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk kredit, karena masyarakat tidak dapat meminjam dana dari bank yang memiliki dana likuiditas yang rendah. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sebagai lembaga intermediasi, akan menimbulkan tekanan-tekanan dalam sektor keuangan (financial distress).2
Apabila meninjau pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 khususnya pasal enam (6), yang diatur lebih lanjut dalam SK Dir BI Nomor. 28/119/KEP/DIR Tentang Transaksi Derivatif tertanggal 28 September 1995, maka bank diberikan kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatan dari transaksi derivatif sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia (dalam hal ini bertindak sebagai pemerintah). Walaupun demikian, unsur kepercayaan dari masyarakat masih tetap dibutuhkan, karena dalam melakukan kegiatan transaksi derivatif, bank menggunakan dana masyarakat yang terhimpun dan tersimpan pada bank yang bersanngkutan. Oleh karena itu, bank tidak dapat dipisahkan dari fungsi utama, yaitu sebagai lembaga intermediasi.
Apabila meninjau lebih dalam mengenai fungsi transaksi derivatif yang dilakukan dalam dunia perbankan sebagai tambahan pendapatan, maka secara umum tujuan-tujuan dari transaksi derivatif, yaitu :3
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Fungsi BI terhadap perbankan
Bank sentral (BI) di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral)
Tugas bank sentral:
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.
kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhanSebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan, namun, sampai saat ini Bundesbank tidak harus langkah sebagai lender of last resort.
Menjaga stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama bank sentral. Perjanjian EC (Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam tanggung jawab atas stabilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan juga beserta Bundesbank.
Fungsi bank sentral:
• implementing monetary policy melaksanakan kebijakan moneter
• determining Interest rates menentukan tingkat suku bunga
• controlling the nation’s entire money supply mengendalikan jumlah uang beredar seluruh bangsa
• the Government’s banker and the bankers’ bank (“lender of last resort”) Pemerintah bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
• mengelola negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
• regulating and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan
• menetapkan suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan

Jenis bank berdasarkan fungsinya
·  Bank Sentral. Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijkan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai “lender of the last resort”. Bank Indonesia adalah Bank Sentral dan merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
·  Bank Umum. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering juga disebut bank komersial. Adapun aktivitas bank umum yang utama yaitu:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan utang.
d. Memindahkan uang untuk kepentingan nasabah atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
g. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
·  Bank Perkreditan Rakyat
BPR merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional. Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain:
a. Menerima giro.
b. Mengikuti kliring
c. Melakukan kegiatan valuta asing.
d. Melakukan kegiatan perasuransian.
Sementara itu kegiatan yang boleh dilakukan BPR antara lain:
a.Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
b.Memberikan pinjaman kepada masyarakat
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


Jenis - Jenis Bank Di Indonesia Dan Contohnya

1.Bank Umum
Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional danatau berdasarkan prinsip syariahyang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Dilihat dari segi kepemilikannya:Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri dari :

           1.Bank Pemerintah
Bank dimana pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,sehingga keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.

           2.Bank Milik Swasta Nasional
Bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional sertaakte pendirianpun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk swasta nasional. Bank milik swasta nasional terdiri dari:

           a. Bank Milik Koperasi,
 bank dimana kepemilikan saham-sahamnyadimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnyaadalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
           b. Bank Milik Asing,
merupakan bank cabang dari bank yang ada di luarnegeri yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
           c. Bank Milik Campuran,
merupakan bank yang dimiliki oleh pihakasing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.



Jenis Bank Dilihat dari segi statusnya. Bank terdiri dari :
   a.    Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secarakeseluruhan. Pernyataan untuk menjadi bank devisa ini ditentukanoleh Bank Indonesia.
   b.   Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapatmelaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.

2. Bank syariah
Dalam mencari keuntungan dan menetapkan harga berdasarkan prinsipsyariah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasar pada prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),dan pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).Sedang penentuan biaya jasa bank lainnya juga sesuai dengan Syariah Islamdan sebagai dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rosul.

3. Bank Sentral
Bank yang didirikan berdasarkan Undang - Undang No.13 Tahun 1968yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana- dana, mengatur perbankan , mengatur perkreditan, menjaga stabilitasmata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang rupiahdan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

http://www.scribd.com/doc/52999003/9/Jenis-Jenis-Bank-di-Indonesia