Sabtu, 29 Juni 2013

LUNTURNYA NILAI PANCASILA DI NEGRI TERCINTA



LUNTURNYA NILAI PANCASILA DI NEGRI TERCINTA



            Pancasila secara bahasa terdiri dari 2 kata dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang berarti lima “sila” yang berarti prinsip atau asas.
            Pancasila merupakan ideologi, jati diri dan identitas  bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain,karena pancasila merupakan hasil dari pemikiran beberapa pendiri bangsa tentang suatu dasar yang mencerminkan kepribadian bangsa dan dapat dijadikan sebagai dasar pandangan untuk bekehidupan berbangsa dan bernegara oleh segenap bangsa Indonesia.
           Sangat disayangkan karena seiring waktu banyak didapati hal yang seakan “menggambarkan” lunturnya prilaku yang mencerminkan nilai pancasila di kehidupan sosial Bangsa dan Negara Republik Indonesia ini.
           Hal tersebut akan saya coba bahas dalam contoh kilas kehidupan yang menggambarkan lunturnya nilai pancasila yang sedang marak terjadi di Negri kita tercinta Indonesia misalnya korupsi.
           Indonesia menempati peringkat ke 118 dari 176 negara pada jumlah kasus korupsi yang terjadi,di Indonesia kasus korupsi yang sedang banyak di perbincangkan adalah kasus pengadaan Al-Quran. Sangat ironis hal tersebut terjadi dan dapat sangat jelas menggambarkan lunturnya nilai pancasila dari prilaku segelintir anak bangsa Indonesia. Korupsi jelas telah melanggar semua nilai pancasila dari sila pertama sampai sila terakhir. Pelanggaran terhadap sila pancasila sebagai berikut:
1.    Pada sila pertama “KETUHANAN YANG MAHA ESA” dinyatakan secara jelas pada butir “ Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Sehingga sangat jelas pula telah terjadi pelanggaran terhadap sila pertama yaitu  melakukan korupsi berarti telah mengambil suatu yang bukan haknya  sehingga tidak mencerminkan kepercayaan dan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa.                                                                                                           

2 .   Pada sila kedua “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB” dinyatakan pada butir  “Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.” terlihat jelas bahwa korupsi  telah melanggar sifat kemanusiaan dan merupakan hal yang tidak beradab.

3.     Pada sila ke tiga “PERSATUAN  INDONESIA” dinyatakan pada butir  “Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.” Terlihat jelas bahwa korupsi merugikan bangsa dan Negara dalam hal financial dan moral sehingga tidak mencerminkan sila ke tiga ini.

4.     Pada sila ke empat  “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT  KEBIJAKSANAAN,DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN” dinyatakan pada butir  “Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.” Terlihat jelas bahwa korupsi tidak menjunjung tinggi  nilai kebenaran dan kedilan.

5.      Pada sila ke lima “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”  dinyatakan pada butir “Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.” Terlihat jelas bahwa korupsi melanggar keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia.



Bisa kita tarik kesimpulan bahwa korupsi bukanlah pribadi bangsa kita Indonesia tercinta tetapi telah menjadi cerminan dari sebagian kehidupan di Bangsa ini.

STOP KORUPSI

 “kalau bukan kita?siapa lagi,kalau bukan sekarang?kapan lagi”


SUMBER  :